Breaking News

Gibran Tertangkap Tangan Langgar TAP. MPR RI Nomor VI Tahun 2001?


Menjelang 38 hari lagi menjabat Wapres, Gibran RR Bin Joko Widodo, telah "tertangkap tangan" oleh publik pengguna medsos, diduga adalah pelaku pelecehan, penghinaan dan atau ujar kebencian melalui akun fufufafa, kepada bakal kepala negara RI Prabowo Subianto.

Andai terbukti sesuai rule of law. Maka Gibran dapat dipenjara berdasarkan UU. ITE.

Dugaan ini, sudah mendapat tanggapan pakar telematika dan IT. Dr  Roy Suryo, melalui ref. berita:


Dari sisi hukum, Kasus Gibran tentunya bukan hanya satu, dan kesemuanya belum daluarsa menurut sistem hukum positif terkait pelecehan derajat Menhan Prabowo atau kelak Presiden RI yang bakal dilantik 38 hari lagi, Jo. UU. Perlindungan Data Pribadi dan Jo. Dugaan delik gratifikasi UU. Tipikor,  termasuk black historis Paman Usman dengan bukti inkracht, MKMK. Kecuali ada faktor pemaaf model restoratif justice antara korban Prabowo Subianto, namun ini bukan soal nama baik pribadi, terlebih paska 20 Oktober 2024.

Jika ada faktor pemaaf maka patut dipertanyakan, apakah jatidiri Prabowo Jendral yang kardus atau baja ? 

Implikasi politis-moralitas, tentu character assassinations bagi Prabowo yang Menhan (bakal Presiden RI), karena yang dilakukan oleh Gibran adalah anomali, nyata-nyata rendahkan derajat presiden, dan menuai dampak negatif,  menyebar membuat nama Presiden RI. menyedihkan dimata Pemimpin negara-negara di dunia internasional dan dimata ratusan juta WNI.

Maka kausalitas perbuatan Gibran, dari sisi moral tentu membuat malu dan ketersinggungan massa konsitituen asli yang berjuang susah payah memenangkan kanditat capres-nya (Prabowo) saja, namun memalukan bagi seluruh rakyat Indonesia terhadap Presiden RI sebagai pemimpin bangsa ini

Maka, andai benar tuduhan publik, namun sudah berdampak negatif, tentu tidak keliru jika Gibran diberi lebel capres bangsat bangsa.

Dan jika Prabowo case closing memaafkan atas persoalan berat level global ini tanpa proses hukum ,  maka entah karena jasa apa, atau tali jerat kualitas apa yang dikalungkan dileher Prabowo oleh Jokowi, yang bahkan bakal merusak agenda Prabowo selaku presiden jika bermunculan alsi-aksi masalah penolakan kebijakan yang tetap menempel bagu lintah kasus terkait hal yang menjijikan namun mendapat maaf atau pembiaran terhadap kasus pelecehan moral dan terkait delik UU. Data Pribadi.

Maka hendaknya pra 20 Oktober 2024 GIBRAN harus batal dilantik oleh BAMSOET DKK.(MPR RI), sebagai penebus dosa politik selama Jokowi berkuasa;

*ATAU DAN SETIDAK-TIDAKNYA DEMI WIBAWA HUKUM, SAAT PELANTIKAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN 20 OKTOBER 2024, CUKUP NAMA GIBRAN DIBACAKAN TANPA KEHADIRAN GIBRAN RR. DAN SETELAHNYA ATAS PERINTAH PRESIDEN PRABOWO,  KAPOLRI ATAU JAKSA AGUNG MUNDURKAN GIBRAN SESUAI KETENTUAN RULE OF LAW.

Dan ideal sejak saat ini, Prabowo sudah menyiapkan penggantinya dengan berdiskusi dengan para tokoh  bangsa utamanya, para tokoh politik seterunya di pilpres 2014, 2019 dan di 2024, serta tak boleh ditinggalkan para ulama serta para aktivis oposan yang pernah menjadi pendukung setianya di era Pilpres 2019. (*)

Lampung, 11 September 2024

Oleh: Damai Hari Lubis
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Gibran Tertangkap Tangan Langgar TAP. MPR RI Nomor VI Tahun 2001? Gibran Tertangkap Tangan Langgar TAP. MPR RI Nomor VI Tahun 2001? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar