Breaking News

HAM Jadi Faktor Indra Septiarman Pembunuh Nia Kurnia Sari Tak Bisa Dikebiri, Ini Kata Kriminolog UI


Hukuman kebiri dan hukuman mati Indra Septiarman pembunuh Nia Kurnia Sari terancam gagal oleh Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan oleh Kriminolog FISIP UI Adrianus Meliala dalam wawancaranya yang tayang di YouTube KompasTV.

Awalnya Adrianus menjawab pertanyaan kenapa residivis pelaku kejahatan asusila bisa melakukan tindakan kriminal berulang?

“Secara teori pelaku kejahatan asusila itu memang tingkat mengulang kejahatannya lebih tinggi daripada yang lain, mengapa? Karena kebutuhan biologis,” katanya dikutip Kilat.com Jumat, 20 September 2024.

“Kebutuhan biologis itu bisa mengatasi pertimbangan ‘kalau Anda melakukan lagi setelah keluar penjara, maka akan kembali masuk’,” imbuhnya.

Menurut analisanya, kebutuhan biologis itu mengalahkan pertimbangan masuk penjara.

“Membuat pelaku kalap, nekat, dan melakukan perbuatan pidana, betapapun akibatnya dia masuk penjara lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, kriminolog Universitas Indonesia ini mengungkap bahwa sebenarnya Indonesia pernah mengatur hukum kebiri, tapi banyak rintangannya.

“Indonesia sebenarnya sudah ada Perpres sekitar 10 tahun lalu agar dokter mengkebiri pelaku kejahatan asusila,” kata Adrianus.

“Tapi kemudian berhenti karena tidak ada dokter dan suster yang mau melakukan,” imbuhnya.

Baginya, hal tersebut mengindikasikan bahwa belum semua masyarakat sepakat tentang hukuman kebiri.

“Ada yang menggaungkan soal HAM, etika profesi, dan lain sebagainya, alhasil tidak terealisasi,” kata Adrianus Meliala. (*)

Sumber: kilat
Foto: Kriminolog jelaskan penerapan hukuman kebiri bagi pelaku rudapaksa. (x.com/fiqryfauzian17_/YouTube Kompas TV)
HAM Jadi Faktor Indra Septiarman Pembunuh Nia Kurnia Sari Tak Bisa Dikebiri, Ini Kata Kriminolog UI HAM Jadi Faktor Indra Septiarman Pembunuh Nia Kurnia Sari Tak Bisa Dikebiri, Ini Kata Kriminolog UI Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar