Jokowi Frustasi soal IKN? Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta.
Pembentukan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang disahkan pada 25 April 2024 ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan serta memenuhi dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh masyarakat memerlukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang bersifat khusus untuk menghormati kesejarahan, ciri khas, dan karakteristik kekhususan Jakarta.
“Jakarta memiliki fungsi dan peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan sebagai kota global yang menjadi pusat jejaring bisnis antara Indonesia dan kota lainnya di dunia, sekaligus memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan pendapatan negara serta menjadi penopang kesejahteraan,” disebutkan dalam beleid yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Disebutkan dalam Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU ini, Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kewenangan khusus yang dimaksud terkait pelaksanaan fungsi sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global.
Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan dan fungsi, batas dan pembagian wilayah, asas dan susunan pemerintahan, dewan kota/dewan kabupaten dan lembaga musyawarah kelurahan, urusan pemerintahan dan kewenangan khusus, kerja sama dalam dan luar negeri, pendanaan, serta kawasan aglomerasi Daerah Khusus Jakarta.
Dalam rangka pemanfaatan tanah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta, setiap orang harus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” disebutkan dalam ketentuan Pasal 61.
Dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini,” disebutkan dalam UU.
Dalam Pasal 66 disebutkan, dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di ibu kota negara, masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam peraturan presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk IKN.
Pasal 71 UU ini mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan atas UU DKJ ditetapkan paling lama dua tahun terhitung sejak UU ini diundangkan.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara,” bunyi ketentuan Pasal 73 UU 2 Tahun 2024 ini.
Selain itu dalam ketentuan peralihan pada Pasal 63 disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota NKRI dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Jokowi berambisi pindah ke IKN sejak Agustus lalu, bahkan para ASN diharapkan bisa dikirim ke IKN sejak Juli.
Namun, mau dikata apa, fasilitas penunjang yang belum lengkap mengubur ambisi Jokowi untuk segera pindah ke IKN. Jokowi pun memberikan tanggapan terkait rencana berkantor selama 40 hari di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa dirinya tidak akan selalu berkantor di IKN, melainkan akan tetap melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia.
“Oh ndak, saya muter, saya muter ke semua daerah,” ujar Presiden Jokowi kepada awak media. Presiden juga memastikan bahwa meskipun beraktivitas dari IKN, agenda Presiden tetap meliputi kunjungan ke berbagai wilayah Indonesia.
Sedangkan mengenai teknis perjalanan dari IKN, Presiden menjelaskan bahwa penggunaan bandara lama atau baru di IKN akan bergantung pada kesiapan fasilitas.
“Ya kita melihat kondisinya, kalau bandara baru siap untuk bisa terbang ya dari bandara baru, kalau ndak ya dari Balikpapan,” ungkapnya.
Selain itu, Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa selama berada di IKN, kegiatan yang akan dilakukannya tetap berkaitan dengan tugas pemerintahan. Selain itu, Presiden juga direncanakan melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) sejumlah proyek yang melibatkan investor baru.
“Ya rapat-rapat dengan menteri, menerima tamu-tamu seperti biasanya, dan juga groundbreaking beberapa investor yang masuk,” ucap Presiden
Sumber: tvonenews
Foto: UU Nomor 2 Tahun 2024 Sumber : IST
Jokowi Frustasi soal IKN? Jakarta Masih Ibu Kota RI sampai Ada Keppres Pemindahan ke IKN
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar