Breaking News

Kuasa Hukum Kaesang: Nanti KPK yang Tentukan Gratifikasi atau Tidak


Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sempat berkonsultasi dengan tim Direktorat Gratifikasi KPK terkait dugaan penerimaan fasilitas pesawat jet pribadi ke Amerika Serikat.

Kuasa hukum Kaesang, Francine Widjojo mengatakan, usai berkonsultasi, kliennya diminta oleh tim KPK untuk mengisi formulir gratifikasi.

"Konsultasi, kemudian diarahkan untuk mengisi formulir, formulir gratifikasinya," ujar Francine kepada awak media di Gedung ACLC KPK C1, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Dari konsultasi dan mengisi formulir itu, Kaesang menyerahkan urusan penentuan apakah fasilitas pesawat jet tersebut masuk kategori gratifikasi ke KPK.

Nanti biar KPK yang menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak," kata dia.

Meski kemudian, Francine, tetap berkeyakinan kalau putra Presiden Joko Widodo dan adik dari wakil presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka tidak melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Menurut kami ini ya, ini tidak ada kewajiban untum melaporkan dugaan gratifikasi, karena mas Kaesang juga bukan penyelenggara negara, bukan pejabat negara, sebagaimana kalau kita baca dari Pasal 12B undang-undang Tipikor," kata dia.

Sebelumnya, Kaesang telah memberikan klarifikasi ke KPK di Gedung ACLC C1 KPK, Jakarta Selatan.

Kaesang membantah fasilitas pesawat jet yang diterimanya bersama istrinya, Erina Gudono ketika ke Amerika Serikat merupakan gratifikasi.

Ia menyebut hanya menumpang pesawat temannya. Sebagaimana sempat disampaikan oleh Menkominfo Budi Arie sebelumnya.

"Saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahas bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya," jelasnya.

Namun, Kaesang tidak mau membeberkan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan klarifikasi bersama KPK. Ia meminta awak media menanyakan langsung kepada lembaga antirasuah.

Sumber: inilah
Foto: Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep saat memberi klarifikasi dugaan gratifikasi fasilitas jet pribadi ke KPK. (Foto: Dok PSI)
Kuasa Hukum Kaesang: Nanti KPK yang Tentukan Gratifikasi atau Tidak Kuasa Hukum Kaesang: Nanti KPK yang Tentukan Gratifikasi atau Tidak Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar