Breaking News

Menunggu MK Kabulkan Kotak Kosong


Mahkamah Konstitusi (MK) diharapkan kembali dapat memberikan keputusan angin segar demokrasi dalam Pilkada 2024. Hal itu dikarenakan tengah berlangsung permohonan uji materi UU Pilkada (5/9/2024), yang meminta MK mengabulkan atau mensahkan adanya kolom suara kosong dalam kertas suara pemilukada.

Sesuai ketentuan Pasal 22E ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum adalah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Setiap orang Warga Negara Indonesia terjamin memiliki wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, dari pusat hingga, ke daerah.

 Permohonan tersebut tidak hanya terkait konstitusionalitas surat suara kosong atau "blank vote" bagi calon tunggal saja. 

Pilkada dengan lebih 2 (dua) orang calon pasangpun atau lebih harus dilindungi eksistensi konstitusionalitasnya dengan surat suara kosong atau 'blank vote', sehingga dikategorikan sebagai suara sah.

Permohonan para Pemohon adalah untuk mengubah pasal-pasal terkait UU Pilkada, yakni Pasal 79 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang 'Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU'.

Selain itu, Pasal 94 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang 'Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU'.

Termasuk juga, Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang 'Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU'

Guna mengakomodir adanya kecenderungan warga yang pergi ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak ingin memilih pasangan calon yang sesuai aspirasinya. Bisa saja pemilih mencoblos semua pasangan calon atau di luar kolom para calon

Sesuai aturan yang ada, hal itu dikategorikan sebagai suara tidak sah. Apakah coblos semua calon atau coblos di luar calon, maka itu menjadi suara tidak sah. Guna menghindari pilihan suara yang tidak sah (terbuang sia-sia), maka permohonan tersebut agar menjadi suara sah adalah sangat rasional.

Bisa saja kandidat kepala daerah yang ada tidak sesuai dengan aspirasi masyarakatnya, karena ada kandidat yang tidak dipilih oleh parpol memiliki elektabilitas yang tinggi. Seharusnya mereka tetap bisa mencoblos surat suara kosong (secara sah) yang berbeda dengan suara tidak sah. Dengan demikian seandainya ada bentuk protes terhadap kandidat, rakyat tetap bisa memilih atau menyalurkan hak suaranya. Masyarakat pemilih, meskipun mereka yang mencoblos kotak kosong (blank vote), tapi tetap dihitung sebagai suara sah.

Jadi akan lebih 'fair dan demokratis', manakakala suara pemenang (calon terpilih) Pilkada adalah berapapun suara terbanyak yang bisa mengalahkan 'blank vote'.

Selama ini kedaulatan rakyat dalam menentukan calon pemimpin daerahnya, seperti pilkada Jakarta, hanya dapat diusung dan dikuasai (diciderai) oleh para pemimpin partai politik. Parpol lebih suka menentukan dan memilih kader-kadernya sesuai kehendak dan kepentingannya. (*)

Oleh: Juju Purwantoro 
Advokat, Presidium Forum AKSI (Alumni Kampus seluruh Indonesia)
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Menunggu MK Kabulkan Kotak Kosong Menunggu MK Kabulkan Kotak Kosong Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar