Breaking News

Nasib Perekam Video Asusila Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Terancam Pidana?


Video asusila yang diperankan oleh oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo viral di media sosial.

Diketahui, video tersebut direkam oleh teman korban yang sempat diam-diam menaruh ponsel di TKP.

Hal itu diungkap oleh Kapolres Gorontalo, Deddy Herman.

Deddy mengatakan bahwa video tersebut direkam teman korban pada 9 September 2024 lalu.

Kemudian video itu ditujukkan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku.

Belum diketahui pasti apakah perekam video tersebut akan dikenakan pidana atau tidak.

Namun yang pasti, Deddy mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sosok yang membuat dan menyebarkan video tersebut.

Lebih lanjut, Deddy mengungkap bahwa pelaku yang berinisial DH itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

DH dijerat Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.

Adapun ancaman hukuman nya yaitu 5-15 tahun penjara, dengan tambahan 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.

Sebagai informasi, video asusila guru dan siswi sebelumnya beredar luas di media sosial. (*)

Sumber: kilat
Foto: Perekam video asusila guru dan siswi MAN di Gorontalo. (Akun X @dhemit_is_back)
Nasib Perekam Video Asusila Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Terancam Pidana? Nasib Perekam Video Asusila Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Terancam Pidana? Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar