Ogah Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika, Pemprov Ngotot itu Kewajiban Pemerintah Pusat
Pembayaran hosting fee MotoGP Mandalika yang harus diserahkan sebesar Rp 231,29 miliar kepada Dorna Sports, belum menuai kejelasan.
Kini, Pemprov NTB semakin ngotot, jika kewajiban itu mesti ditanggung oleh Pemerintah Pusat.
”Ini tidak bisa dibebankan ke daerah,” tegas Sekda NTB Lalu Gita Ariadi, saat ditemui Selasa (10/9).
Ia meminta semua pihak harus memahami sejarah mengenai hadirnya Sirkuit Mandalika di Lombok, NTB.
Semua ini berasal dari komitmen Pemerintah Pusat. Hal tersebut diperkuat regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Adapun tujuan hadirnya sirkuit Mandalika, salah satunya untuk mendukung promosi pariwisata Tanah Air, melalui program Wonderful Indonesia yang dikelola oleh Kemenparekraf.
Menyambut kemunculan sirkuit tersebut, Kementerian PUPR membangun fasilitas lainnya.
”Dibangun bandara baru di Lombok, jalan bypass juga dibangun, serta berbagai macam sarana lainnya, juga dilengkapi,” ujarnya.
Begitu juga dengan Kementerian BUMN, melalui PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan pariwisata.
Kemudian hadir Mandalika Grand Prix Association (MGPA) untuk mengelola dan mengoperasikan sirkuit Mandalika termasuk event yang digelar di dalamnya.
Pemda tidak berdiam diri. Infrastruktur pendukung juga dibangun. Seperti meningkatkan kualitas RSUP NTB dan membangun RS Mandalika.
Gita menjelaskan, untuk merealisasikannya, pemprov kala itu harus berutang kepada PT SMI dengan nominal yang fantastis, tak tanggung-tanggung hingga Rp 500 miliar.
”Ini bentuk dukungan daerah, jadi bukan kita menolak dan tidak berperan, maka ketika kita runutkan sejarahnya, sedari awal skenario bahwa ada tugas yang sudah dibagi-bagi,” terangnya.
Menurut Sekda, saat melakukan pertemuan dan menyampaikan hal itu langsung kepada Menparekraf Sandiaga Uno, situasi ini akan dipahami.
“Saya rasa beliau (Sandiaga, Red) paham akan hal ini,” sambung dia.
Namun, dari hasil pertemuan itu juga, Kemenparekraf ternyata masih pikir-pikir. Ini karena dari pembayaran hosting fee MotoGP Mandalika di tahun sebelumnya, ternyata menjadi temuan KPK.
Gita menyebut hal itu tentu tidak bisa dijadikan alasan. Sebab, kementerian/lembaga dan pemprov juga berada di lingkup yang sama, yaitu pemerintahan.
”Kementerian dan pemda kan sama-sama entitas pemerintahan, kalau karena alasan (temuan KPK, Red) itu jelas nggak bisa, kemudian karena itu terus mau diserahkan ke daerah, apa daerah boleh? Sama nggak boleh juga,” kata dia.
Apabila teknis pembayaran sebelumnya salah, maka sempurnakan agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau ada mekanisme yang salah, maka bisa dirapikan sesuai aturan,” tegas Gita.
Di sisi lain, pemda juga tidak bisa mengeluarkan dana di tengah jalan.
Artinya, setiap anggaran yang ada, sudah melalui proses penyusunan di APBD, bersama DPRD dan mendapatkan evaluasi dari Kemendagri.
“Jadi nggak bisa muncul di tengah-tengah seperti itu,” ujarnya.
Berikutnya, beban yang dipikul Pemprov NTB akibat dari kegiatan berskala nasional, cukup banyak menguras anggaran di daerah.
Menyukseskan gelaran pemilihan presiden, legislatif, Pilkada serentak, hingga Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh-Sumut.
Belum lagi, pemprov harus merealisasikan target berbagai program nasional, seperti menurunkan angka kemiskinan ekstrem, penanganan stunting, hingga pengendalian inflasi, dimana semua kegiatan yang berkaitan dengan itu, jelas membutuhkan anggaran operasional yang tidak sedikit.
Sementara, jelas Sekda, Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer Pemerintah Pusat ke daerah, tidak bisa digunakan secara leluasa oleh Pemprov NTB, lantaran penggunaannya sudah ditentukan sasarannya.
Dirinya menyarankan agar anggaran promosi pariwisata melalui Wonderful Indonesia di Kemenparekraf, diserahkan saja kepada MGPA, sebagai otoritas yang bekerja sama dengan Dorna Sports dan pihak lainnya.
”MGPA ini kan entitasnya bisnis, biar mereka yang mengeksekusi, kan penyebutannya dana berpromosi, selesai itu masalah,” tandas Gita.
Pj Gubernur NTB Hassanudin menegaskan selama ini pihak yang membayar seluruh Hosting Fee MotoGP Mandalika telah menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Sebelumnya kan dibiayai oleh pemerintah pusat, nah yang sekarang inipemerintah pusat sebenarnya,” kata dia.
Apabila itu dibebankan pemda, tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan.
Terlebih saat ini, fokus alokasi anggaran pemda diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
“Prioritas untuk kemasyarakatan lebih banyak,” jelasnya.
Sumber: jawapos
Foto: SIAPA YANG MENANGGUNG: Sirkuit Mandalika, dengan segala kesulitannya, akan segera dijajal pembalap MotoGP dalam waktu dekat. (Yuyun/Lombok Post)
Ogah Bayar Hosting Fee MotoGP Mandalika, Pemprov Ngotot itu Kewajiban Pemerintah Pusat
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar