Breaking News

Perekam Video Asusila Siswi dan Guru MAN 1 Gorontalo Bisa Terjerat Hukum, Ancaman Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara


Viral video asusila siswi dan guru MAN 1 Gorontalo yang berdurasi sepanjang kurang lebih 5.58 menit. Ternyata perekam bisa terjerat hukum juga.

Video memperlihatkan aktivitas asusila antara guru dan siswi di sebuah ruangan sederhana. Hal ini bikin geger publik ini menuai sorotan gegara terekam dengan jelas adegan asusila tersebut.

Publik pun ramai membahas bahwa tampak video asusila ini seperti direkam secara sengaja. Dalam video lainnya, perekam diduga merupakan seorang remaja teman dari siswi MAN 1 Gorontalo berinisial PPT tersebut.

Baca Juga:
Sosok Teman yang Rekam Adegan Asusila Siswi MAN 1 Gorontalo dengan Oknum Guru

Sebelum video merekam guru dan siswi yang lakukan asusila, tampak sosok lain mengenakan baju dan kerudung berwarna coklat masuk dan menyembunyikan ponselnya di sudut ruangan.

Usut punya usut, apabila aktivitas merekam kegiatan tak senonoh tersebut tanpa persetujuan dari pihak terkait bisa saja dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi.

‘Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.’

Kemudian sanksi yang bisa dikenakan oleh perekam yakni di Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi,

‘Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).’

Sosok perekam video asusila guru dan siswi MAN 1 Gorontalo pun bisa saja kena jeratan hukum tersebut.(*)

Sumber: kilat
Foto: Perekam video asusila guru dan siswi MAN 1 Gorontalo (Akun X @dhemit_is_back)
Perekam Video Asusila Siswi dan Guru MAN 1 Gorontalo Bisa Terjerat Hukum, Ancaman Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara Perekam Video Asusila Siswi dan Guru MAN 1 Gorontalo Bisa Terjerat Hukum, Ancaman Pidana Maksimal 6 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar