Politikus PKS Minta Solusi Hukum Ketatanegaraan Agar Fufufafa tak Dilantik Jadi Wapres
Pakar hukum tata negara harus memberikan solusi agar Fufufafa tidak bisa
dilantik menjadi wakil presiden karena yang bersangkutan memiliki cacat
moral.
“Adakah solusi hukum ketatanegaraan agar Fufufafa tidak dilantik jadi
wapres,” kata politikus PKS Mulyanto di akun X (Twitter), Sabtu (28/9/2024).
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyebut sekarang Gibran Rakabuming Raka
bisa saja tidak dilantik sebagai Wakil Presiden (Wapres) dari Presiden
terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober mendatang.
Refly Harun mengatakan Gibran bisa tidak dilantik sebagai Wapres jika
dibuktikan melakukan perbuatan tercela, sementara dirinya kini dicurigai
sebagai pemilik akun Kaskus Fufufafa yang berisi hinaan hingga komentar
tidak senonoh.
“Sekarang Gibran bahkan secara teoritis bisa saja tidak dilantik sebagaimana
yang sudah saya jelaskan melalui pasal 169 huruf e dan terutama huruf j
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum maka Gibran bisa
tidak dilantik sebagai presiden kalau dibuktikan bahwa dia melakukan
perbuatan tercela,” ungkapnya.
“Dan perbuatan tercela tidak perlu dibuktikan di pengadilan, cukup ada
kesepakatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara politik maka
Gibran bisa tidak dilantik sebagai wakil presiden terpilih,” imbuhnya,
dikutip dari YouTube Refly Harun, Selasa (24/9).
Serius nanya… pic.twitter.com/8cl28oz4l3
— Mulyanto (@pakmul63) September 27, 2024
Sumber:
suaranasional
Foto: Mulyanto - ist
Politikus PKS Minta Solusi Hukum Ketatanegaraan Agar Fufufafa tak Dilantik Jadi Wapres
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar