Breaking News

Residivis Fierly Damalanti Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara


Residivis pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan Fierlu Damalanti diperkirakan terancam tuntutan hukuman paling tidak tujuh (7) tahun penjara karena mengulangi kejahatannya.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Fierlu Damalanti selaku tersangka pelaku kejahatan penipuan dan penggelapan uang nasabah investasi bodong.

Dijelaskan Fierly adalah residivis alias pelaku kejahatan penipuan dan pengelapan di tahun 2010, karena kasus penipuan dan penggelapan melanggar pasal 372/378 KUHP. Dan oleh karenanya karena mengulangi kejahatannya residivis ini bisa ditambah hukumannya ¾ atau 75% dari ancaman hukuman atas pelanggaran pasal 372/378.

“Jika ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena dia residivis, penjahat penipuan dan pengelapan kambuhan, maka hukumannya ditambah 3 tahun, menjadi 7 tahun,” demikian ungkap Boedi, salah satu korban penipuan dan penggelapan Fierly Damalanti pada Rabu (11/9) di perumahan Galaxy hari ini.

Polda Metro Jaya yang pernah memeriksa, menangkap dan memeriksa Fierly Damalanti pada tahun 2010, ungkap Budi, hanya perlu melampirkan berkas perkara lama (yang sudah divonis) atas Fierly Damalanti untuk disampaikan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Jaksa Penuntut Umum yang mendapatkan berkas lama akan menjadikan sebagai dasar tuntutan tambahan atas residivis Fierly Damalanti.

Kali ini Fierly ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik di Ditreskrimum Polda Metero Jaya melakukan beberapa kali pemeriksaan atas aduan Boedi, pihak investor yang menjadi korban Fierly. 

“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada Polda Metro Jaya, khususnya Ditreskrimum Subdit Ranmor yang telah menetapkan Fierly sebagai tersangka. Kemungkinan menyusul akan ditetapkan sebagai tersangka di Jatanras, karena Fierly dilaporkan di tiga direktorat Polda Metro Jaya oleh tiga investor yang berbeda karena kejahatannya menawarkan investasi bodong,” jelas Boedi.

Boedi salah satu investor investasi bodong Fierly yang bersama investor lainnya mengalami kerugian hingga Rp22,4 miliar.

Boedi mengungkapkan dari pihaknya sendiri mengalami kerugian sebanyak Rp8,8 miliar. Pihaknya sudah membuat laporan sejak 2022, sementara investor lainjuga melaporkan Polda Metro Jaya pada 2021. Pada Agustus 2021 investor EZ melaporkan investasi bodong Fierly ke Ditreskrimsus, sementara investor FB melaporkan yang bersangkutan ke Subdit Jatanras pada kisaran waktu yang sama. Sedangkan Boedi melaporkan Fierly ke Ditreskrimum Subdit Ranmor pada 2022.

Dari hasil penyidikan Polda Metro Jaya, akhirnya Fierly Damalanti ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan pada pekan lalu di bulan Agustus 2024.

Boedi mengatakan penetapan Fierly sebagai tersangka ditetapkan pada Ahad (18/8). Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah disampaikan kepada tersangka. Sprindik adalah salah satu proses hukum yang berkaitan dengan administratif dalam memberikan kewenangan kepada para penyidik untuk dapat melakukan penyidikan guna menemukan titik terang suatu perkara pidana serta menemukan tersangkanya

FD Residivis   

Seperti diketahui, pada 2011 Fierly pernah ditahan Polda Metro Jaya lantaran menipu investasi saham, mengantarkannya ke Lapas Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur selama 4 tahun penjara. Ia ditangkap karena menipu investor di pasar modal.

Setelah dipenjara di Lapas Wanita Pondok Bambu ternyata Fierly kembali melakukan penipuan dengan korban yang lebih banyak dan jumlah lebih besar.

Fierly adalah mantan karyawan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sebuah perusahaan sekuritas papan atas di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun saat melakukan aksinya ternyata ia sudah dipecat dari perusahaan sekuritas tersebut.

Kali ini korbannya adalah para investor berbasis proyek fiktif di Pemkot, Pemprov DKI Jakarta dan beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Paling tidak ada tiga korban dalam kluster proyek ini kehilangan dana investasi sampai Rp22,4 miliar, yaitu cluster Boedi cs, cluster FB cs, dan cluster EJ cs.

Boedi memaparkan Fierly dalam aksinya menawarkan proyek pengadaan perahu karet, masker, pembuatan marka jalan tol, pengadaan cermin, live jacket, pembuatan wastafel, pengadaan tanah makam.

Kali ini Fierly menggunakan PT Era Bhakti Semesta dan PT Sahabat Vila Utama, dua perusahaan yang bergerak dalam pengadaan apapun yang dibutuhkan Pemkot, Pemprov maupun BUMN (palugada). Dalam aksinya Fierly selalu menawarkan proposal atas proyek tersebut pada tahun 2020.

“Umumnya proyek itu ditawarkan terkait dengan masa Covid-19, seperti pengadaan masker, pengadaan tanah makam,” ujarnya kepada pers di kediamannya Taman Galaxy, Bekasi, Selasa (9/7).

Pada awalnya, ungkap Boedi, Fierly menawarkan pengembalian modal antara 15% hingga 28% setiap 40 hari, dan dikembalikan dengan baik. Namun lama kelamaan ia menawarkan investasi yang lebih besar hingga mencapai miliaran, Boedi pun mengaku tertarik dan terus menambah investasinya.

“Kebetulan saat covid saya masih ada kerjaan di sebuah BUMN, sehingga keuntungan tidak saya ambil selama periode 2021-2022,” jelasnya.

Namun, ia menyayangkan, setelah itu tidak ada pengembalian dana sama sekali atas investasinya, dana investasinya pun tidak kembali. Sehingga ia mengaku mengalami kerugian investasi mencapai Rp8,8 miliar, belum terhitung dengan pengembaliannya (return).

Karena itu, Boedi melaporkan Fierly ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan. 

Seperti diketahui, setidaknya ada dana investasi yang diputar Fierly lewat proyeknya mencapai Rp22,4 miliar. Pada cluster Boedi sendiri kehilangan dana investasi sebesar Rp8,8 miliar, cluster FB cs sekitar Rp1,6 miliar, dan cluster EJ cs mencapai Rp12 miliar.

Boedi tidak habis pikir dengan kejahatan Fierly, karena selama ini ia sudah menganggap saudara, sering ke rumah, bahkan sempat membantu anak pertama Fierly, Prabu, lulusan Fakultas Teknik Mesin di salah satu PTN di Bandung, magang di PT Gaya Motor. Magang itu adalah kewajiban usai kuliah di kampus tersebut. Kini Prabu diketahui bekerja di bank BUMN di sebelah Polda Metro Jaya.

Malah Boedi pernah membantu meminjamkan dana kepada Fierly ketika anaknya akan kuliah S-2 di Jerman. Sampai saat ini pun dana pinjaman tersebut belum dikembalikan. 

Boedi mengungkapkan selain dirinya, FB dan EJ sudah lebih dahulu melaporkan Fierly ke Polda Metro Jaya.

Fierly sendiri, menurut Boedi, sudah membuat surat keterangan pengakuan utang di atas materai pada 3 Agustus 2021 senilai Rp5 miliar. Surat keterangan itu juga ditandatangani anak sulungnya Prabu sebagai saksi. Dimana dalam janjianya Fierly akan mengembalikan dana investasi tersebut secara diangsur paling lambat selama 10 tahun, namun hingga Juli 2024 belum kunjung ada pembayaran sama sekali, bahkan hingga akhirnya nomor whatsapp Boedi diblokir Fierly.

“Sudah ada unsur mens rea, niat tidak baiknya, sudah terlihat. Makanya saya laporkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Boedi.

Dari dana Boedi sebesar Rp8,8 milar tersebut, diketahui ditransfer ke kuasa hukum Fierly, yakni HN sebesar Rp1,5 miliar. Fierly Damalanti bertemu dengan Rosalia Manulang di Penjara Wanita LP Pondok Bambu, kemudian berteman hingga baik dan suami dari Rosa kemudian menjadi TPH dari Fierly.

Pernah ditangkap

Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap karyawan perusahaan sekuritas berinisial FD. FD ditangkap atas dugaan menipu para korban dengan dalih berinvestasi saham hingga merugi miliaran rupiah.

"Tersangka sudah kita amankan dan sudah kita tahan mulai hari ini," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah kepada wartawan di kantornya, Kamis (24/2/2011).

Tersangka dijerat Pasal 372, 378 , 379a KUHP tentang penipuan dan dijerat pasal money laundering. Dari tersangka, polisi menyita buku mutasi BCA, Mandiri dan Niaga atas nama tersangka.

Sementara itu, Kasat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan tersangka mengiming-imingi bunga yang tinggi kepada korban untuk ikut berinvestasi di pasar saham. "Korban ditawari bunga 3-7 persen per empat hari," kata Aris.

Awalnya, bunga yang dijanjikan tersangka terpenuhi. Namun, karena banyaknya bunga yang harus dikembalikan, tersangka tidak lagi mengembalikan uang para korban.

"Akhirnya dia tutup lobang-gali lobang, hingga akhirnya uang para korban tidak dapat lagi dikembalikan karena uangnya sudah tidak ada," jelas dia.

Aris menambahkan, uang para korban ternyata tidak sepenuhnya dipergunakan untuk transaksi saham. "Sebagian dia gunakan untuk kepentingan dia sendiri," kata Aris.

Sementara itu, seorang korban bernama Mega Warni Utami (28) mengaku tergiur tawaran tersangka karena ditawari bunga yang tinggi. Dari total investasi Rp 6,5 miliar, Mega merugi sebesar Rp 1,5 miliar.

"Saya mau aja karena ditawari bunga 3-7 persen setiap 4 hari," kata Mega.

Hingga pada April 2009, Mega kemudian menginvestasikan uangnya. Awalnya, dia hanya menginvestasikan uangnya sebesar Rp 20 juta.

"Awalnya bener, dia ngembaliin uang saya dengan bunganya. Lalu saya naikan Rp 50 juta, sampai ada sehari saya investasikan Rp 1 miliar," kata wanita berparas cantik itu.

Hingga akhirnya, total investasi dia mencapai Rp 6,5 miliar. Namun, setelah enam bulan kemudian, pengembalian investasinya mulai macet.

"Saya nagih ke dia, tapi waktu itu alasannya bandarnya lagi nggak ada," katanya.

Dengan berbagai alasan, tersangka mengulur-ulur waktunya. Hingga pada suatu saat, terkuaklah penipuan tersangka yang bekerja sebagai Head Legal PT Trimegah Sekuritas itu.

"Mungkin karena terdesak, dia akhirnya mengaku kalau uangnya itu sudah nggak ada," katanya.

Hal yang sama diungkapkan korban lainnya bernama Ratih Marissa (28). Wanita cantik berambut panjang ini juga tergiur karena dijanjikan bunga yang tinggi.

"Awalnya saya hanya coba-coba investasi Rp 20 juta, mau ngetes saja," kata wanita yang juga bekerja di PT Trimegah Sekuritas itu.

"Ternyata, benar. Dari uang Rp 20 juta saya menjadi Rp 24 juta," kata Ratih lagi.

Sejak itu, Ratih kemudian kembali memasukkan dana untuk investasi tersebut hingga total terkumpul Rp 1 miliar. "Tapi dari 1 miliar, uang saya hanya dikembalikan Rp 800 juta," katanya.

Karena merasa tertipu dengan janjinya tersangka, Ratih dan Mega kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Metro Jaya. Menurut Ratih, selain dia dan Mega, puluhan wanita lainnya juga tertipu oleh tersangka.

"Modusnya begitu, ngajak investasi. Total kerugian teman-teman dihitung-hitung mencapai Rp70 miliar," tutup Ratih 

Sumber: fnn
Foto: Residivis Fierly Damalanti Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara/Net
Residivis Fierly Damalanti Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara Residivis Fierly Damalanti Diancam Hukuman 7 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar