Rocky Gerung: Masalah Kalau Jaksa Sudah Meminta Kasus Khusus, Korupsi Bisa Nego
Wewenang penyelidikan dan penyidikan di kasus-kasus khusus oleh jaksa, yang diatur dalam UU 16/2004 tentang Kejaksaan, mendapat kritik keras dari pengamat politik Rocky Gerung.
Rocky memandang, mengemukanya upaya mempraktikkan kewenangan penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus hukum oleh jaksa potensi intervensi penegakkan hukum terjadi.
"Ya udah pasti tuh (potensi diintervensi penegakkan hukum) kalau ada motif untuk kasus-kasus khusus, itu artinya ada yang khusus juga dari permintaan itu, yaitu mau eksklusif supaya akhirnya jaksa bisa meres," ujar Rocky saat berbincang dengan RMOL via telepon, pada Jumat (27/9).
Menurutnya, fungsi jaksa itu adalah penuntut negara ketika kasus sudah ada, sebagaimana yang diamanatkan UU 5/1991 tentang Kejaksaan sebelum direvisi menjadi UU 16/2004.
"Kasus menjadi jelas ketika polisi lakukan gelar perkara. Gelar perkara itu dasarnya adalah penyelidikan dan penyidikan. Jadi kalau jaksa akhirnya minta kasus khusus, itu artinya negara berpihak pada kasus itu. Itu masalahnya," sambungnya memaparkan.
Lebih lanjut, Rocky menilai dorongan jaksa mengambil kewenangan polisi dalam hal menyelidiki dan menyidik kasus-kasus pidana, jelas-jelas melanggar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan cenderung mempolitisasi penegakkan hukum.
"Kan enggak masuk akal kekhususan itu. Jaksa itu penuntut umum, lah ini jaksa penuntut kasus, kasusnya dipilih-pilih itu. Kalau kasus korupsi dinegokan itu, kalau kasus politik diambangin, kan gitu," demikian Rocky menambahkan.
Sumber: rmol
Foto: Rocky Gerung/Net
Rocky Gerung: Masalah Kalau Jaksa Sudah Meminta Kasus Khusus, Korupsi Bisa Nego
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar