Breaking News

Tak Terima Diberhentikan, Sespri Ketum PBNU Gugat Cak Imin ke Pengadilan


Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf, dua caleg terpilih dari PKB menggugat Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Achmad Ghufron Sirodj caleg terpilih dari daerah pemilihan (dapil) IV Jawa Timur dan Muhammad Irsyad Yusuf dari dapil II Jatim.

Kuasa hukum kedua caleg, Taufik Hidayat mengatakan gugatan Achmad Ghufron Sirodj teregister dengan Nomor Perkara 566/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus. Sedangkan gugatan Irsyad Yusuf teregister dengan Nomor Perkara: 567/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN.Jkt.Pus.

"Gugatan tersebut dilatarbelakangi pemberhentian Ghufron dan Irsyad oleh Dewan Pimpinan Pusat PKB," ujar Taufik Hidayat dalam keterangan tertulis, Jumat 20 September 2024.

Taufik menjelaskan pemberhentian terhadap kliennya merupakan tindakan semena-semena dan tidak punya dasar hukum yang jelas.

Kata Taufik, sidang gugatan akan digelar pada Rabu dan Kamis pekan depan atau 25-26 September 2024.

“Tidak ada alasan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melantik Achmad Ghufron Sirodj dan Irsyad Yusuf menjadi anggota DPR RI terpilih 2024-2029,” kata Taufik.

Sementara pada Kamis (12/9), Achmad Ghufron Sirodj mengaku siap menempuh mekanisme internal partai setelah diisukan diganti sebagai caleg terpilih DPR 2024-2029 dan diberhentikan sebagai kader.

"Saya juga dapat kabar PKB telah menyurati Komisi Pemilihan Umum untuk mengganti nama saya, namun sampai detik ini, saya belum menerima surat resmi dari partai terkait pemberhentian," katanya.

Karena itu ia mendatangi Kantor DPP PKB untuk mengklarifikasi kabar pergantian tersebut

“Ini menyangkut suara rakyat, konstituen pemilih saya di daerah pemilihan Jawa Timur IV banyak yang resah dan menanyakan kejelasan kabar itu,” ujarnya.

Sirodj mendapatkan 88.094 suara dan pileg lalu. Sekretaris Pribadi Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ini menempati posisi ketujuh di Dapil Jatim IV. Ia lolos ke Senayan bersama Rivqy Abdul Halim, anak Menteri Desa Abdul Halim Iskandar.

Sedangkan Muhammad Irsyad Yusuf meraup 83.884 suara di Dapil Jatim II. Menempati posisi keempat, Irsyad juga lolos ke Senayan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Cak Imin digugat ke Cak Imin ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Twitter/@cakimiNOW)
Tak Terima Diberhentikan, Sespri Ketum PBNU Gugat Cak Imin ke Pengadilan Tak Terima Diberhentikan, Sespri Ketum PBNU Gugat Cak Imin ke Pengadilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar