Breaking News

TAP MPRS No 33 Tak Berlaku, Guntur Sebut Pendongkelan Kepemimpinan Soekarno Tidak Sah


Keluarga Besar Proklamator sekaligus Presiden Pertama RI Soekarno menerima surat tidak berlakunya lagi TAP MPRS No. XXXII/MPRS/1967 dari pimpinan MPR RI.

Putra Sulung Soekarno, Guntur Soekarnoputra yang menerima surat tersebut dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin 9 September 2024.

Guntur mengaku kehadiran dirinya tak hanya mewakili Keluarga Besar Bung Karno, tetapi seluruh rakyat Indonesia yang mencintai Putra Sang Fajar.

"Kami telah menunggu selama lebih dari 57 tahun enam bulan alias 57 tahun setengah akan datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan sesuai dengan Pancasila dari lembaga MPR kepada Bung Karno," jelas Guntur.

Baca Juga:
Kreator Konten Rezki Achyana Ungkap Detik-detik Gerai Tous Les Jours Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Kebakaran

Guntur mengutip pidato Ketua MPR dan surat resmi pimpinan MPR yang telah dibacakan oleh Plt Sekretariat Jenderal MPR Siti Fauziah pada 12 Maret 1967 lalu, melalui TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967.

Dinyatakan Presiden Sukarno telah diberhentikan dari jabatan Presiden Republik Indonesia alias didongkel secara tidak sah.

"Bagi kami keluarga besar Bung Karno dan bagi rakyat Indonesia yang mencintai Bung Karno, perihal Bung Karno harus berhenti dari jabatan Presiden Republik Indonesia adalah perkara biasa."

"Karena memang kekuasaan seorang Presiden Indonesia harus ada batasnya tidak peduli tidak peduli siapapun dia Presiden Indonesia itu, memang harus ada batasnya," tambah Guntur.

Namun Guntur mengaku tidak terima alasan pemberhentian Presiden Soekarno karena dituduh melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan negara dengan memberikan dukungan terhadap pengkhianatan dan pemberontakan G30SPKI pada 1965.

Pria yang akrab disapa Mas To itu menilai hal itu merupakan tuduhan keji yang tidak pernah dibuktikan melalui proses peradilan apa pun.

Hal itu juga yang telah memberikan luka mendalam bagi rakyat yang mencintai Bung Karno.

"Bagi kami sekeluarga utamanya putra-putri Bung Karno yang mengetahui secara pasti bagaimana perjuangan dan pengorbanan ayah kami kepada rakyat, bangsa dan negaranya, tuduhan tersebut sangatlah tidak masuk akal dan tidak masuk nalar," jelas Guntur.

Guntur mengingatkan agar Indonesia tidak menjadi bangsa biadab. Sebab, tak mungkin seorang proklamator kemerdekaan bangsa Indonesia mau melakukan pengkhianatan terhadap negara diproklamasikan sendiri kemerdekaannya.

Guntur juga menekankan fakta-fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan bahwa tuduhan Bung Karno melakukan pengkhianatan dengan mendukung pemberontakan G30 SPKI terbantahkan. (*)

Sumber: kilat
Foto: Presiden Pertama RI Soekarno dinyatakan tidak melindungi PKI. (Ainurrahman/Kilat)
TAP MPRS No 33 Tak Berlaku, Guntur Sebut Pendongkelan Kepemimpinan Soekarno Tidak Sah TAP MPRS No 33 Tak Berlaku, Guntur Sebut Pendongkelan Kepemimpinan Soekarno Tidak Sah Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar