Breaking News

Ancam Mogok Nasional usai Prabowo Presiden, Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen hingga Cabut UU Cipta Kerja


Massa dari Partai Buruh kembali berdemonstrasi di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat pada Kamis (24/10/2024) hari ini. Demonstrasi itu digelar bersamaan dengan pergantian pemerintahan yang kini dipimpin oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Dalam aksi kali ini, selain mendesak Omnibus Law Cipta Kerja dicabut, massa juga menuntut kenaikan upah pekerja menjadi 10 persen. 

“Naikkan upah minimum 8 persen sampai dengan 10 persen tanpa peraturan pemerintah atau PP nomor 51 tahun 2023,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam orasinya. 

“Cabut Omnibus Law, Undang-Undang Cipta Kerja, yang sekarang sedang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Said Iqbal mengatakan, jika pemerintah tidak menindak lanjuti tuntutan mereka, massa Partai Buruh akan melakukan demo besar-besaran. Massa Buruh pun bakal mengancam akan menggelar aksi mogok nasional pada 31 Oktober mendatang. 

“Mogok nasional akan diikuti oleh 5 juta buruh di 15.000 pabrik dan perusahaan, dan sedang kami galang di pelabuhan-pelabuhan dan bandara-bandara, termasuk transportasi publik untuk mengikuti mogok nasional ini,” katanya.

Mogok nasional sendiri yakni dengan menyetop segala produksi. Para buruh pabrik nantinya bakal keluar dari pabrik dan perusahaan.

“Jadi mogok nasional itu sah, bukan mogok kerja, tapi mogok nasional pesertanya seluruh buruh otomatis pabriknya stop produksi, itu yang dimaksud mogok nasional,” pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat berorasi menuntut kenaikan upah pekerja. (Suara.com/Faqih)
Ancam Mogok Nasional usai Prabowo Presiden, Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen hingga Cabut UU Cipta Kerja Ancam Mogok Nasional usai Prabowo Presiden, Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen hingga Cabut UU Cipta Kerja Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar