Barang Bukti Bertambah, Polisi Temukan 15 Video dan 10 Foto dalam Kasus Pencabulan Guru Les Terhadap Siswanya di Sleman
Polisi menemukan tambahan barang bukti dalam kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan oleh guru les seni berinisial EDW (29). Total ada 15 video dan 10 foto tak senonoh yang berkaitan saat pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian menuturkan sejumlah barang bukti itu ditemukan di CPU dan hp milik pelaku. Beberapa video disebut sempat dihapus oleh pelaku namun bisa dipulihkan kembali.
"Dan dari barang bukti yang kita amankan, di CPU, tadi sempat kita update lagi, karena beberapa sudah dihapus dan kita coba untuk munculkan dan ternyata terdapat ada 15 video," ucap Sandro saat dikonfirmasi awak media, Kamis (10/10/2024).
"Kurang lebih 15 video, dari CPU dan hp, di hp ada video 5 kalau tidak salah dan di CPU itu ada 10 kalau tidak salah. Kemudian ada foto 10 dan video 15," imbuhnya.
Diketahui pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana pencabulan terhadap belasan anak sesama jenis. Tak hanya itu, diketahui pelaku sempat merekam aksinya saat berbuat cabul.
Tercatat sementara ini total korban mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.
Dari jumlah korban itu tidak semua korban direkam pelaku saat melakukan aksinya. Namun memang beberapa ada yang direkam untuk konsumsi pribadi.
"Tidak semua (direkam), hampir semua. Untuk kebutuhan pribadi. Jadi tatkala dia ingin melihat, untuk konsumsi pribadi, kepuasan sendiri," ucapnya.
Disampaikan Sandro, awalnya polisi menerima laporan dengan tiga video. Kemudian setelah diperiksa lebih lanjut ada beberapa video milik pelaku yang ditemukan.
Video-video tersebut disimpan oleh pelaku di sebuah komputer pribadi miliknya. Polisi pun turut menyita satu CPU komputer itu sebagai barang bukti.
Aksi Bejat Terungkap
Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.
Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ketempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.
Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.
Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Sumber: suara
Foto: Guru les pelaku pencabulan tengah digelandang di Mapolsek Gamping, Rabu (9/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]
Barang Bukti Bertambah, Polisi Temukan 15 Video dan 10 Foto dalam Kasus Pencabulan Guru Les Terhadap Siswanya di Sleman
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar