Breaking News

Bareskrim Tangkap Helen, Pemilik Lapak Narkoba yang Digerebek Emak-Emak di Jambi


Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen. Pelaku wanita ini ditangkap karena membangun "lapak" penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan terhadap Helen merupakan hasil pengembangan kasus "lapak" penjualan narkotika yang sempat viral pada Juli 2023.

"Pengungkapan ini hasil joint investigation antara Bareskrim dan Polda Jambi. Helen merupakan bandar narkoba yang meresahkan masyarakat Jambi dan sekitarnya," kata Mukti kepada wartawan, Kamis (10/10/2024).

"Helen ini merupakan dalang dari kasus lapak narkoba yang dahulu sempat viral dibubarkan emak-emak," imbuhnya.

Jenderal bintang satu Polri ini menjelaskan Helen kabur setelah peristiwa pembubaran lapak narkobanya itu viral di media sosial. Penyidik pun melakukan pengusutan dan berhasil menemukan keberadaan orang kepercayaan Helen, yakni Didin. Pelaku Didin pun berhasil ditangkap pada Kamis dini hari tadi pukul 01.00 WIB

"Tim kemudian langsung bergerak ke lokasi yang dicurigai di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, dan langsung menangkap Didin," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap Didin, penyidik langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen. Tiga jam kemudian, wanita ini ditangkap.

"Setelahnya tim langsung menangkap Helen selaku bandar besar narkoba Jambi tadi pagi jam 04.00 WIB, Kembangan, Jakarta Barat," tuturnya.

Keduanya dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Mukti memastikan Helen juga akan dijerat dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Selanjutnya akan dilakukan penyidikan TPPU terhadap jaringan ini," jelasnya.

Sumber: era
Foto: Bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen (Era.id/Sachril Agustin)
Bareskrim Tangkap Helen, Pemilik Lapak Narkoba yang Digerebek Emak-Emak di Jambi Bareskrim Tangkap Helen, Pemilik Lapak Narkoba yang Digerebek Emak-Emak di Jambi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar