Eks Caleg di Aceh Ditangkap usai Diduga Sebarkan Video Asusila
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan seorang mantan calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 karena diduga menyebarkan video asusila.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol. Winardy mengatakan mantan caleg tersebut berinisial MD alias ML (32). Penahanan MD berdasarkan laporan korban pada 14 November 2023.
"MD alias ML ditahan atas laporan dugaan penyebaran video asusila melalui media sosial. Video tersebut disiarkan langsung pada akun Tiktok MD alias ML dam ditonton 3,4K. MD alias ML merupakan caleg Pemilu 2024," kata Winardy di Banda Aceh, Sabtu (12/10/2024).
Dia mengatakan, kepolisian sempat menunda laporan kasus ini karena terlapor sedang maju menjadi caleg pada Pemilu 2024 kemarin.
"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," kata Winardy.
Sebelum ditahan, MD alias ML dijemput di sebuah apartemen di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/10/2024). Penjemputan tersebut karena MD alias ML mangkir setelah dua kali dipanggil penyidik sebagai saksi.
"Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan, penyidik menetapkan MD alias ML sebagai tersangka dan menahannya sejak Selasa (8/10/2024). Tersangka MD alias ML ditahan di Polda Aceh," kata Winardy.
Dia menyebutkan MD alias ML disangkakan melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"MD alias ML sempat berpindah-pindah alamat guna menghindari penyidikan hingga akhirnya dijemput di sebuah apartemen. Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," kata Winardy.
Sumber: inilah
Foto: Tersangka MD alias ML di Polda Aceh. (Foto: Antara/HO-Bidhumas Polda Aceh)
Eks Caleg di Aceh Ditangkap usai Diduga Sebarkan Video Asusila
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar