Eks Pimpinan KPK Sebut 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur 'Minum Uang Darah'
Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut
tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur
telah mempraktikkan tindakan 'minum uang darah'.
Hal itu lantaran ketiga hakim tersebut diduga menerima suap sehingga membuat
keputusan membebaskan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan kekasihnya Dini
Sera.
Laode mengungkapkan bahwa istilah ‘minum uang darah’ jamak digunakan para
penegak hukum seperti hakim.
"Di kalangan penegak hukum, saya pernah dengar istilah ‘minum uang darah’
yang dianggap PALING TERCELA," ujar Laode, dikutip dari tulisannya di akun X
pribadinya, Kamis (24/10/2024).
Ahli ilmu hukum lingkungan itu menjelaskan makna dari minum uang darah
berarti menerima uang suap untuk memanipulasi penyidikan, penuntutan, serta
persidangan kasus yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang.
Tindakan tersebut persis yang tengah disangkakan kepada tiga hakim PN
Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung.
"KETIGA HAKIM INI CONTOH 'MINUM UANG DARAH'," ucap Laode.
Dikalangan penegak hukum saya pernah dengar istilah ‘minum uang darah’ yang dianggap PALING TERCELA…yakni menerima uang suap untuk MEMANIPULASI penyidikan-penuntutan-dan persidangan kasus yang berhubungan dengan meninggalnya seseorang.
— Laode M Syarif (@LaodeMSyarif) October 24, 2024
KETIGA HAKIM INI CONTOH “MINUM UANG… https://t.co/RQwSFfJBBa
Ketiga hakim tersebut bernama Erintuan Damanik yang bertugas menjadi Ketua
majelis hakim serta dua hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.
Diketahui, Ronald Tannur divonis bebas oleh PN Surabaya dalam kasus
pembunuhan kekasihnya Dini Sera pada Juli 2024.
Saat itu, majelis hakim menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti melakukan
pembunuhan sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
Hakim kemudian membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan serta
tuntutan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 263,6 juta subsider 6
bulan kurungan yang dituntut oleh jaksa.
Keputusan vonis itu langsung jadi sorotan publik, sehingga membuat KY
lakukan pemeriksaan. Akhirnya, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut
ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga menerima suap.
Sumber:
suara
Foto: Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditangkap tim gabungan
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk sementara akan ditahan di Kejaksaan
Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (24/10/2024).. (ANTARA/HO-Kejati Jatim)
Eks Pimpinan KPK Sebut 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur 'Minum Uang Darah'
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar