Gibran Tidak Boleh Jadi Wakil Presiden
Pakar telematika Roy Suryo menginformasikan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menemukan fakta, bahwa akun kaskus Fufufafa sah milik Gibran. Salah satu buktinya, dalam formulir pencalonan Wali Kota Solo (2020), Gibran sendiri menulis nomor HP-nya: 08975002833. Nomor itu yang ada di akun Fufufafa.
Maknanya Gibran, Jokowi, dan kalangan istana tidak bisa lagi berlindung di belakang daun ilalang. Sebab sudah terang benderang kejahatan Gibran yang melanggar konstitusi karena “perbuatan tercela.”
Timbul masalah hukum. Sebab putusan MK tentang hasil Pilpres 2024 bersifat final. Olehnya KPU menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden/wakil presiden periode 2024 – 2029. KPU pun sudah menetapkan tanggal 20 Oktober, Prabowo dan Gibran dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024 – 2029. Jika hal tersebut terlaksana, maka inilah pertama kali Indonesia memiliki Wakil Presiden yang cacat moral, korup, dan sarat pelbagai kasus.
MPR Tidak Boleh Melantik Gibran
MPR, baik berdasarkan UUD 45 pasal 3 ayat (2) maupun UU No. 27/2009, pasal 4 huruf (b), berwenang melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum. MPR, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan KPU, harus bersidang pada tanggal 20 Oktober di ibukota negara guna berlangsungnya pelantikan presiden dan wakil presiden, periode 2024 – 2029.
Persoalan baru muncul. Ibu kota negara itu kan IKN di Kaltim, bukan lagi Jakarta. Apakah 732 anggota MPR tersebut harus diboyong ke IKN pada tanggal 20 Oktober tersebut. Belum lagi para tamu terhormat yang jumlahnya juga ratusan orang. Muncul perdebatan hukum mengenai tempat bersidang MPR. Sebab, menurut UUD 45, pasal 2 ayat (2), MPR bersidang di ibu kota negara. Inilah suatu fakta yang menarik. Indonesia adalah satu-satunya negara di dunia yang tidak punya ibu kota, baik secara yuridis formal maupun faktual.
MPR, di mana pun bersidang, apakah tega melantik Gibran yang bermasalah, menjadi Wakil Presiden.? Padahal, menurut UUD 45, pasal 7A menyebutkan: Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau “perbuatan tercela” maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
MPR secara yuridis formal dapat melantik Gibran sebagai Wakil Presiden. Sebab, KPU telah menetapkan hal tersebut, terlepas dari kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2024. Namun, saya yakin, Pimpinan MPR tidak bisa tidur lena. Makan dan minum pun tak berselera. Gelisah sepanjang hari. Bahkan seumur hidup. Sebab, pimpinan MPR dipilih oleh rakyat guna memperjuangkan kepentingan masyarakat dengan cara menegakkan keadilan dan kebenaran. Sebab keadilan dan kebenaran itu dekat dengan takwa.
Isteri pimpinan MPR, ketika masuk mal, super market, dan di mana saja akan mendengar bisikan orang-orang, “itu isteri pimpinan MPR yang melantik Gibran sebagai Wakil Presiden.” Mereka, di tempat arisan, mendengar ibu-ibu bercanda, “Gibran itu bernasib baik ya. Sudah dilaporkan ke KPK karena kasus korupsi. Seluruh dunia tau bahwa dia menghina Prabowo via akun Fufufafa. Bahkan, dia juga disebutkan memalsukan ijazah. Namun, Gibran tetap dilantik sebagai Wakil Presiden.”
Anak dan cucu-cucu pimpinan MPR malu pergi ke sekolah atau kampus. Mereka diledekin kawan-kawan sekelas atau sekampusnya. Sebab, kuingat betul, cucu Fahmi Idris, Menteri Tenaga Kerja, tidak mau ke sekolah karena malu akibat bapaknya dipanggil KPK. Padahal, waktu itu, Fahmi Idris hanya dipanggil sebagai saksi dalam salah satu perkara yang ditangani KPK.
Akhirnya, pimpinan MPR mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka mengasingkan diri dari keramaian bandar. Olehnya, kuusulkan tiga jalan keluar yang secara konstitusi, tidak bertentangan agar apa yang mungkin dialami pimpinan MPR tersebut, tidak terjadi.
Proses Pelengseran Gibran
Pertama, DPR, hari Senin, 14 Oktober, bersidang. DPR memutuskan, Gibran harus dilengserkan. Putusan tersebut segera didaftarkan ke MK. Aplikasinya, MK, sebelum tanggal 20 Oktober, menetapkan, menerima gugatan pelengseran Gibran. DPR meneruskan putusan MK tersebut ke MPR untuk mengesahkan pelengseran Gibran sebagai Wakil Presiden hasil Pilpres 2024.
Waktunya mepet? Hahahaa… Bukankah DPR juga melakukan persidangan kilat untuk mengesahkan perubahan UU Pilkada pasca putusan MK tentang Pilkada? Jadi, bukan soal mepetnya waktu. Namun, “kemauan politik” anggota DPR yang diperlukan. Anggap saja, hal ini merupakan “debut” anggota DPR sekalipun mereka terpilih dalam Pemilu yang paling brutal.
Dampak positifnya, Indonesia terbebas dari cemohoan dunia internasional karena punya Wakil Presiden yang bermasalah. Dampak positif lanjutannya, presiden hasil Pilpres 2024 tidak terganggu konsentrasinya karena bebas dari unjuk rasa, baik dari dalam negeri maupun dunia internasional.
Kedua, MPR pada tanggal 20 Oktober, melantik presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 2024, sesuai ketetapan KPU. Namun, hal itu merupakan noda hitam dalam sejarah Indonesia. Bahkan, Indonesia menjadi bulan-bulanan cemohan dunia internasional karena memiliki Wakil Presiden yang tidak bermoral.
DPR maupun masyarakat sipil dan akademisi, setelah acara pelantikan, mengajukan gugatan ke MK. Sebab, Gibran diketahui melanggar konstitusi, baik karena cacat moral melalui akun Fufufafa, maupun kasus korupsi sebagaimana yang dilaporkan Ubedilah Badrun ke KPK, awal tahun 2022. Apalagi, kasus terbaru, yakni masalah gratifikasi dari perusahaan Shopee yang dilaporkan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ke KPK, 28 Agustus 2024.
Jika MK menerima gugatan pelengseran Gibran, maka MPR bersidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diajukan presiden. Kedua calon itu bisa berasal dari partai-partai pendukung, tapi boleh juga dari luar koalisi.
Ketiga, KPK super aktif memeriksa LHKPN Gibran yang terakhir dengan metode “pemeriksaan khusus.” Saya yakin, sebagaimana pengalaman selama empat tahun di Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), KPK akan menemukan “bukti permulaan” korupsi yang dilakukan Gibran. DPR, Masyarakat Sipil, atau akademisi, dengan temuan KPK tersebut, langsung mengajukan gugatan pelengseran Gibran ke MK.
Pelengseran Gibran dari Wakil Presiden merupakan “pintu darurat” dalam menyelematkan masa depan NKRI, jika kita ingin “Indonesia Berkah” tercipta pada tahun 2025. In syaa Allaah! []
Oleh: Abdullah Hehamahua
Mantan Penasihat KPK
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Gibran Tidak Boleh Jadi Wakil Presiden
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar