Breaking News

Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Thomas Lembong di Kasus Impor Gula


Kejaksaan Agung (Kejagung) menjabarkan peran mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, saat dirinya menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada 2015-2016.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula.

Namun, Kemendag melakukan impor gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Abdul Qohar juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. 

Selain Thomas Lembong, Qohar juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berperran memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta di bidang gula.

Padahal, untuk mengatasi kekurangan gula yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, Thomas Lembong justru meneken aturan impor gula kristal mentah.

Setibanya di Indonesia, gula kristal mentah itu diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal.

PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut dan dijual ke masyarakat, PT PPI pun mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 400 miliar.

"Kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016. Kedua, tersangka atas nama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016," kata Qohar.

Kedua tersangka ditahan selama dua hari kedepan untuk proses penyidikan.

Sumber: rmol
Foto: Thomas Lembong/RMOL
Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Thomas Lembong di Kasus Impor Gula Jadi Tersangka Korupsi, Ini Peran Thomas Lembong di Kasus Impor Gula Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar