Breaking News

Kronologi Ustaz Maulana Viral Dibonceng Tak Pakai Helm: Sudah Bayar Denda Tilang dan Minta Maaf


Belakangan nama Ustaz Maulana menjadi viral usai videonya yang tengah dibonceng sepeda motor tanpa menggunakan helm terunggah di media sosial.

Diketahui saat kejadian Ustaz Maulana tengah melintasi Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan.

Video tersebut diunggah di akun Instagram @makassar_iinfo dengan narasi, "Hati-hati' pak Ustadz ku" disertai emoticon hati.

Dalam video juga terlihat Ustaz Maulana yang menggunakan baju berwarna kuning tengah melambaikan tangan ke pengendara motor lain yang merekamnya.

"Hahaha, Weh, ustaz Maulana, uztas," sapa pengendara dibalas lambaian tangan oleh Ustaz Maulana.

Usai video yang menampilkan Ustaz Maulana ini viral, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar pun buka suara.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat, tindakan Ustaz Maulana tersebut telah melanggar aturan.

"Pasti itu sudah melanggar karena tidak pakai helm. Pasti (ditilang). Saya cari dulu siapa bawa motor karena ETLE di Pettarani Ditlantas yang pegang," kata Mamat dilansir Kompas.com, Selasa (8/10/2024).

Selanjutnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol Karsiman menegaskan bahwa semua warga negara sama di mata hukum.

Atas dasar itu Karsiman menilai Ustaz Maulana telah melanggar aturan lalu lintas sesuai undang-undang no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.

"Kalau pakai sepeda motor harus pakai helm, kalau berboncengan keduanya harus pakai helm semua. Tidak ada pengecualian," terang Karisman.

Karisman pun berharap semua masyarakat mematuhi setiap aturan hukum yang ada di Indonesia salah satunya aturan tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Pesan saya khususnya kepada para tokoh agama tokoh masyarakat harus lebih patuh lagi karena akan dijadikan contoh oleh masyarakat lain pada umumnya. Jadilah teladan yang positif bagi masyarakat kita," ungkapnya.

Sudah Ditilang dan Bayar Denda

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengungkapkan, Ustaz Maulana telah ditilang sesuai aturan yang berlaku.

Polisi juga telah memberikan denda tilang kepada Ustaz Maulana sebesar Rp 250.000 dan telah dibayar.

"Sudah ditilang dan sudah bayar juga (denda tilangnya) dengan briva."

"Denda tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2002 sebesar Rp 250.000," ucap Mamat dilansir Tribun Timur, Selasa (8/10/2024).

Sampaikan Permohonan Maaf

Atas tindakannya tak memakai helm itu Ustaz Maulana telah menyampaikan permohonan maafnya.

Hal itu disampaikan Ustaz Maulana kepada Personel Lantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Dg Rani.

"Terkait video viral di Jl AP Pettarani terkait Ustaz Maulana  yang tertangkap kamera berboncengan tanpa menggunakan helm, kami sudah menghubungi  beliau dan beliau menyampaikan  permohonan maaf karena tidak sengaja," jelas Mahir.

Mahir menjelaskan, saat kejadian Ustaz Maulana sangat buru-buru untuk menuju suatu tempat.

Awalnya Ustaz Maulana mengendarai mobil, tapi ia kemudian memutuskan naik motor agar lebih cepat sampai tujuan.

"Beliau beralasan sangat buru-buru, awalnya beliau menumpangi mobil dan buru turun kemudian naik motor untuk sampai tujuan," imbuhnya.

Sumber: tribunnews
Foto: Inilah sosok Ustaz Maulana yang viral di media sosial karena tidak mengenakan helm saat dibonceng sepeda motor di Jalan AP Pettarani, Makassar. | Berikut rangkuman kronologi soal viralnya video Ustaz Maulana membonceng sepeda motor dan tidak memakai helm di Makassar, Sulawesi Selatan/Kolase Tribunnews.com
Kronologi Ustaz Maulana Viral Dibonceng Tak Pakai Helm: Sudah Bayar Denda Tilang dan Minta Maaf Kronologi Ustaz Maulana Viral Dibonceng Tak Pakai Helm: Sudah Bayar Denda Tilang dan Minta Maaf Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar