Breaking News

Mantan Kabareskrim Tegas Nilai Dakwaan Guru Honorer Supriyani Aniaya Anak Polisi Terkesan Dipaksakan: 'Penyidik Kok Begitu'


Mantan Kabareskrim Susno Duadji tegas menilai bahwa dakwaan guru honorer Supriyani di KONAWE SELATAN, sangat aneh. 

Kasus guru honorer Supriyani yang diduga aniaya anak polisi di Konawe Selatan menyita perhatian pengamat dan pakar hukum.

Eks Jenderal Bintang Tiga Polri itu menduga ada kesalahan dalam proses penyidikan di polisi, yakni Polsek Baito.

Diketahui pokok perkara Supriyani yang kini sampai ke meja pengadilan, ia didakwa karena memukul anak polisi berinisial RD dengan ganggang sapu.

Lucunya yang membuat laporan sendiri adalah sang Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim. Bukan istrinya.

Berdasarkan persidangan, Susno menyoroti profesi Supriyani sebagai guru dan diketahui sebagai wali kelas 1 B di SDN 4 Baito.

Sedang korban adalah murid yang mengaku mengalami luka memar sampai melepuh itu, duduk di kelas 1 A.

Susno menduga luka tersebut bukan terjadi di dalam lingkungan sekolah, melainkan di luar sekolah.

"Saya khawatir itu terjadi di luar sekolah. Apakah dia berkelahi, jatuh atau mungkin di rumahnya," kata Susno dalam sebuah wawancara dengan salah satu televisi nasional.

Seharusnya, kata Susno, kasus ini tak perlu diterima oleh penyidik karena beda tumpul seperti sapu kecil kemungkinan meninggalkan luka goresan.

"Penyidik kok begitu? Dan anehnya kenapa Jaksa juga menerima dakwaan tersebut?" seloroh pria yang dikenal punya petak-petak sawah itu.

Keanehan di Kejaksaan

Tak hanya soal teknis penyidikan, Susno juga menilai Jaksa dengan mudah menerima semua dakwaan terhadap guru honorer yang gajinya di bawah Aipda Wibowo itu.

Dari pernyataan Susno, jeratan hukum terhadap guru honorer Supriyani terkesan dipaksakan dan ego sektoral.

Hal ini seperti kasus seorang nenek bernama Asyani pada 2014 lalu yang diduga mencuri 7 batang ranting kayu jati di Situbondo.

Dan kasus nenek Minah yang diduga mencuri tiga buah kakao pada 2009 lalu.

Susno mengaku begitu miris dengan pernyataan jaksa.

"Saya sangat miris saat mendengar pernyataan Jaksa yang mengatakan mereka telah menerima berkas serta kelengkapannya," tuturnya.

Guru Tak Bisa Dipidanakan

Susno mengingatkan bahwa profesi seorang guru tak serta merta bisa dipidanakan.

Hal tersebut jika memang seorang guru seperti Supriyani tak terbukti melakukan penganiayaan terhadap anak polisi itu.

Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2017 tentang Perubahan atas PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.

Selain itu profesi guru juga mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 200 tentang Guru dan Dosen.

UU tersebut menjelaskan bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Ada beberapa poin perlindungan terhadap guru meliputi:

- Perlindungan hukum, seperti perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil 

- Perlindungan profesi 

- Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, seperti perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, gangguan keamanan kerja, kebakaran, bencana alam, dan kesehatan lingkungan kerja

Supriyani juga berpotensi bebas karena dilindungi oleh Yurisprodensi Mahkamah Agung jika memang perbuatannya tak terbukti benar.

Susno menegaskan guru honorer seperti Supriyani juga berhak mendapat perlindungan.

"Guru harus mendapatkan perlindungan hukum kalau betul itu terjadi," paparnya.

Sumber: disway
Foto: Eks Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji/Net
Mantan Kabareskrim Tegas Nilai Dakwaan Guru Honorer Supriyani Aniaya Anak Polisi Terkesan Dipaksakan: 'Penyidik Kok Begitu' Mantan Kabareskrim Tegas Nilai Dakwaan Guru Honorer Supriyani Aniaya Anak Polisi Terkesan Dipaksakan: 'Penyidik Kok Begitu' Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar