Minta Video Perundungan Tak Disebar di Medsos, Kemendikbudristek: Tak Dapat Pahala dan Bisa Dilaporkan ke Polisi
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta seluruh pihak di satuan pendidikan untuk tidak menyebarkan video tindakan perundungan di lingkungan sekolah melalui media sosial.
"Kalau ada yang share (membagikan video perundungan) ke handphone anda melalui WhatsApp, jangan di-share lagi. Pertama, anda tidak akan dapat pahala, dan kedua, anda bisa dilaporkan ke pihak berwajib," kata Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan Masyarakat Kemendikbudristek, Muhammad Adlin Sila dalam sambutannya di acara Roots Day National 2024 yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (7/10/2024).
Adlin menyampaikan bahwa penyebaran video perundungan tidak hanya dapat melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental anak usia sekolah.
"Semakin banyak hal-hal negatif yang anda baca dan tonton melalui media sosial, akan berpengaruh terhadap mentalitas anda, fikiran anda, dan tentunya ini akan berdampak terhadap kondisi fisik, seksual, dan kesejahteraan anda di masa depan," ujar Adlin.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Kemendikbudristek bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk mencegah penyebaran konten-konten yang mengandung unsur perundungan di dunia maya.
Untuk mengatasi perundungan, Adlin menyebutkan bahwa pencegahan harus dimulai dengan melibatkan seluruh komponen sekolah mulai dari kepala sekolah, guru, hingga siswa. Selain pihak sekolah, peran orang tua serta masyarakat juga penting dalam mengentaskan perundungan di lingkungan sekolah.
Adlin memaparkan sejak tahun 2021, Kemendikbudristek bekerja sama dengan UNICEF menjalankan program pencegahan perundungan di 33.777 satuan pendidikan tingkat SMP, SMA, dan SMK yang tersebar di 509 kabupaten/kota di 38 provinsi di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk membekali guru, baik secara luring maupun daring, dengan keterampilan dan pengetahuan terkait pencegahan perundungan.
Kemendikbudristek juga menyediakan modul peningkatan kapasitas guru bernama "Ayo Atasi Perundungan" yang dapat dipelajari secara mandiri melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).
"Dari data kami, platform ini sudah diakses oleh sekitar 42.145 guru, ini luar biasa," imbuhnya.
Sumber: era
Foto: Sejumlah siswa mengikuti sosialisasi pencegahan perundungan atau bullying di SMA 70 ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/Spt.
Minta Video Perundungan Tak Disebar di Medsos, Kemendikbudristek: Tak Dapat Pahala dan Bisa Dilaporkan ke Polisi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar