Mujahid 212: Hukum Mati Pelaku Pencabulan Bocah di Panti Asuhan di Tangerang!
Para pelaku pencabulan bocah di panti asuhan di Tangerang, Banten layak dihukum mati. Pelaku telah menghancurkan anak-anak yang tidak mempunyai dosa.
“Hukum mati para pelaku pencabulan bocah di panti asuhan Tangerang. Para pelaku sangat biadab,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis dalam pernyataan kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (9/10/2024). “Rakyat Indonesia sangat setuju para pelaku dihukum mati,” paparnya.
Kata Damai, pencabulan bocah di panti asuhan di Tangerang telah mencoreng Lembaga sosial berbasis Islam. “Saya mengusulkan pemerintah harus mendata dan mengawasi berbagai Lembaga sosial agar tidak terjadi pencabulan,” jelas Damai.
Damai mengatakan, aparat kepolisian harus membongkar kasus pencabulan di panti asuhan di Tangerang. “Ada juga dugaan mafia pencabulan anak dalam kasus ini,” ungkapnya.
Para korban pencabulan oleh pemilik panti asuhan Darussalam An’nur di Kunciran, Pinang, Kota Tangerang saat ini mencapai 15 bocah. Pengungkapan tersebut bermula adanya relawan pengasuh wanita berinisial F, yang juga menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.
Merasa ada yang janggal, F yang ditemani Dean Desvi, pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan itu terhadap sejumlah anak asuh di panti asuhan yatim piatu tersebut.
“Awal mula terungkapnya kasus tersebut dari salah satu volunteer perempuan, yang juga tenaga pengajar bahasa Arab di sana berinisial F,” ujar Dean Desvi, salah satu pelapor terkait kasus tersebut, Jumat, 4 Oktober 2024.
“Saat kita menelusuri benar saja, sejumlah anak asuh yang masih berusia 8 hingga 12 tahun kerap dilecehkan oleh pengasuh dan pemilik yayasan tersebut,” sambungnya saat berada di rumah salah satu anggota DPR, Wahidin Halim yang turut memfasilitasi pertemuan.
Menurut Dean, berkat speak up F tersebut, kasus pelecehan itu pun dapat terbongkar lantaran pernah menjadi korban pelecehan tersebut yang dilakukan pimpinan yayasan tersebut. Peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar beserta anak asuh berlibur ke Villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024.
“Saat itu F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh, dengan salah satu pengasuh, seperti ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan serta memfotokan, lalu dijodoh-jodohkan juga sama pengurus lainnya,” katanya.
Dean menuturkan, dari situ barulah terungkap dengan keberanian F yang merasa janggal karena kelakuan para pengasuh tersebut. Sehingga bisa terungkap kasus lainnya di mana ditemukan belasan bocah laki-laki di yayasan tersebut mendapat pelecehan oleh tiga orang pengasuhnya.
“Informasi yang saya dapat saat ini pihak Polres Metro Tangerang Kota, jika dua pelaku bernama Sudirman, dan Yusuf. Sementara salah satu pelaku lainnya Yandi masih buron,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR dari NasDem, Wahidin Halim mendesak kepolisian untuk mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh pemilik yayasan yang terjadi di panti asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang. Pasalnya, korban merupakan anak di bawah umur itu dilakukan pemilik yayasan itu terdapat belasan orang.
“Saya miris melihat itu, saya mencoba untuk membantu dengan memfasilitasinya, dan memberikan supporting kepada mereka. Saya minta polisi untuk membongkar dan mengusut tuntas dan menghukum. Untuk tidak membiarkan kasus ini berlama-lama,” ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Pria yang akrab disapa WH tersebut menuturkan, berdasarkan informasi yang diterimanya jika pelaku sudah ditangani oleh kepolisian. Namun, lanjutnya, ada beberapa pelaku lainnya yang belum terungkap.
“Berdasarkan informasi yang saya dapat, pelaku sudah dipanggil dan sudah dilakukan penanganan, hanya saja memang ada pelaku yang lain belum tertangkap,” katanya.
WH yang juga sebagai tokoh masyarakat di daerah tersebut menjelaskan, jika dirinya saat ini tengah memikirkan terkait pembinaan terhadap para korban yang merupakan anak asuh selepas dari yayasan tersebut.
“Selepas mereka keluar dari asrama, mereka mau diapakan, berarti harus dilakukan pembinaan, tentunya harus ditampung. Ini jadi tugas kita lakukan bersama,” jelasnya.
“Kita tidak akan berhenti untuk membela para korban. Karena itu hal ini masih terus berlanjut, perjuangan kita tidak berhenti di sini,” sambungnya.
Sumber: suara
Foto: Damai Hari Lubis (IST)
Mujahid 212: Hukum Mati Pelaku Pencabulan Bocah di Panti Asuhan di Tangerang!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar