Otto Hasibuan Ungkap Novum Kasus Kopi Sianida yang Disembunyikan Ayah Mirna
Setelah Jessica Kumala Wongso dibebaskan, Otto Hasibuan ungkap novum kasus kopi sianida yang disembunyikan ayah Mirna.
Menurut Otto yang merupakan kuasa hukum Jessica, saat ini dirinya telah mengantongi bukti baru atau novum di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Otto mengatakan, selama ini novum yang berbentuk flashdisk berisi rekaman CCTV utuh, disembunyikan oleh ayah dari Mirna Salihin yakni Edi Darmawan Salihin.
"Ternyata pada suatu peristiwa ada suatu tayangan CCTV itu, ada dimiliki oleh seorang bernama. Siapa bapaknya? Dermawan Salihin. Dermawan Salihin," kata Otto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 9 Oktober 2024.
Otto juga mempertanyakan, dari mana Dermawan Salihin bisa memiliki rekaman CCTV utuh di Cafe Oliver.
Menurut Otto, pihaknya mengetahui jika Dermawan Salihin memiliki bukti kunci itu dari tayangan wawancara yang disiarkan di TVOne.
Saat itu, Dermawan Salihin kata Otto menunjukan sebuah flashdisk yang didalamnya berisi rekaman CCTV utuh dari Cafe Oliver yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Mirna.
"Dia waktu itu di TVOne, ketika wawancara dengan Karni Ilyas, dia mengeluarkan CCTV ini. Dia mengatakan bahwa ini adalah CCTV yang ada di Oliver," paparnya.
Otto menjelaskan jika bukti itu tidak pernah ditayangkan di persidangan dan disimpan sama oleh Dermawan.
"Artinya rekaman CCTV yang diputar di persidangan tidak utuh lagi alias sudah diedit," ungkapnya.
Otto menjelaskan bahwa dirinya bersama tim ahli telah menemukan 37 bagian rekaman CCTV yang dijadikan bukti di persidangan sudah diedit.
Gambar rekaman CCTV yang seharusnya high definition (HD) dikonversi menjadi standar. Sehingga sangat mudah mengaburkan apa yang terjadi di hari itu.
"Sekarang berbeda. Gara-gara dimasukkan sesuatu katanya. Padahal perbedaan warna ini. Bukan karena gelasnya yang berubah warna. Tapi karena kualitas gambarnya yang berbeda," terang Otto.
Karena rekaman CCTV yang diduga sudah diedit tersebut, hasilnya majelis hakim di persidangan perkara kopi sianida salah mengambil keputusan.
Hal itu membuat kliennya Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara pada perkara pembunuhan Mirna.
Otto melanjutkan, dalam persidangan kasus pembunuhan Mirna pada 2016 silam, tidak ada saksi satu pun dan jasad dari Mirna Salihin diotopsi.
Hal tersebut membuat rekaman CCTV yang diduga sudah diedit tersebut menjadi satu-satunya bukti untuk menghukum Jessica Wongso.
Otto bersyukur saat ini, rekaman CCTV utuh sudah ada di tangannya dan dirinya tidak ragu untuk mengajukan PK di kasus tersebut.
"Hari ini kita gunakan kesempatan itu. Karena ingin dia (Jessica) membuktikan dia tidak merasa melakukan perbuatan," pungkas Otto.
Otto Hasibuan bersama Jessica telah resmi mengajukan PK ke PN Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2024.
Sekedar informasi, Jessica Wongso divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Mirna pada 27 Oktober 2016.
Setelah menjalani kurungan penjara selama 8.5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II A Jakarta, Jessica dinyatakan bebas bersayarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Sumber: disway
Foto: Setelah Jessica Kumala Wongso dibebaskan, Otto Hasibuan ungkap novum kasus kopi sianida yang disembunyikan ayah Mirna.-Cahyono-
Otto Hasibuan Ungkap Novum Kasus Kopi Sianida yang Disembunyikan Ayah Mirna
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar