Breaking News

Pelaku Kasus Pencabulan Anak Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang Melarikan Diri, Ini Kata Polisi...


Polisi mendalami kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemilik dan pengurus Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kunciran, Kota Tangerang.

Dalam kasus tersebut kepolisian telah menetapkan dua tersangka dari tiga orang pelaku aksi pencabulan terhadap sejumlah anak penghuni panti asuhan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua dari tiga orang yang telah ditetapkan itu bernama Sudirman (49) selaku pemilik dan Yusuf (30) selaku pengasuh dari panti asuhan tersebut.

"Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan. yaitu pemilik yayasan atau panti asuhan tersangka pertama S, kedua YB," kata Ade Ary kepada awak media, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Ade Ary menuturkan hingga saat ini pihaknya masih memburu satu pelaku lainnya yang masih melarikan diri.

Menurutnya satu tersangka itu diduga ikut dalam aksi pencabulan terhadap sejumlah anak dari Yayasan Panti Asuhan.

"Satu tersangka lainnya yang juga pengurus sudah ditetapkan sebagai DPO yaitu YS sedang dikejar oleh Polres Metro Tangerang Kota," ungkapnya.

Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tempat Pencabulan, Pemilik Hingga Pengurus Jadi Tersangka
Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan adanya sebuah yayasan panti asuhan di wilayah Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, dikepung oleh sejumlah warga.

Peristiwa ini diunggah pada media sosial X dalam akun @dhemit_is_back. Tertulis keterangan bahwa ‘TW Pencabulan Anak Sod*mi’.

Terlihat dalam video sejumlah warga berkumpul di depan rumah yang bepagar warna hijau diduga sebagai yayasan panti asuhan, tempat terjadinya pencabulan.

“Salah satu Yayasan Panti Asuhan dikepung ratusan warga, pada Kamis, 3 Oktober 2024 malam. Ratusan warga merasa geram atas dugaan praktik penyimpangan s3ksual yang dilakukan oleh pemilik yayasan panti berinisial S,” tulis keterangan dalam akun.

Sementara itu tertulis keterangan bahwa salah satu pelaku adalah sebagai pimpinan panti asuhan. Para pelaku melakukan penyimpangan seksual punya cara yang sama setiap ingin melancarkan aksinya ke anak-anak penghuni panti asuhan.

Kasus tersebut terbongkar setelah adanya aduan dari anak penghuni panti asuhan. 

Menanggapi peristiwa ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni S (49) selaku pemilik yayasan panti asuhan dan YB (30) selaku pengurus yayasan panti asuhan,” kata Ade Ary, kepada wartawan, pada Jumat (4/10/2024).

Sementara itu saat ini pelaku telah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Adapun sangkaan pasalnya yakni Pasal 76 E jo 82 Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya.

Sumber: tvonenews
Foto: Polda Metro Jaya tampilkan dua pelaku sodomi terhadap anak Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur di Kota Tangerang Sumber : tvOnenews.com/Rika Pangesti
Pelaku Kasus Pencabulan Anak Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang Melarikan Diri, Ini Kata Polisi... Pelaku Kasus Pencabulan Anak Yayasan Panti Asuhan di Kota Tangerang Melarikan Diri, Ini Kata Polisi... Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar