Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Polisi kembali menangkap satu pelaku pembubaran paksa diskusi Forum Tanah Air (FTA) bersama para diaspora dan aktivis di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu lalu (28/9).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam mengatakan, pihaknya menangkap satu pelaku berinisial MR alias Rendi Dalopes (28) pada Selasa (1/10).
Berdasarkan rekaman CCTV, pelaku sempat melakukan penganiayaan terhadap petugas keamanan hotel tersebut. Berbeda dengan massa lainnya, MR masuk ke dalam ballroom hotel melalui akses pintu samping hotel.
MR pun kini telah diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku dibawa ke kantor Subdit Jatanras untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kombes Ade, Rabu (2/10).
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan lima orang dalam kasus pembubaran paksa diskusi FTA tersebut. Dua di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah FEK yang berperan sebagai koordinator lapangan, dan GW sebagai pelaku perusakan spanduk. Sementara tiga orang lain yang diamankan, masing-masing berinisial JJ, LW, dan MDM.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP. Sementara bagi tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: MR Alias Rendi Dalopes (kaos putih bertopi) tertangkap kamera CCTV saat pembubaran diskusi FTA di Hotel Grand Kemang/Repro
Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar