Breaking News

Serang UNIFIL di Lebanon, Sukamta: Sudah Waktunya DKK PBB Hukum Israel


Serangan brutal Israel terhadap pasukan perdamaian PBB di Lebanon (UNIFIL) yang mencederai 2 anggota TNI, Kamis Waktu setempat, sudah tidak bisa dibiarkan. Dewan Keamanan (DK) PBB harus segera bertindak.

Kata anggota DPR dari Fraksi PKS, Sukamta, seranan Israel merupakan tindakan biadab yang jelas-jelas melanggar hukum internasional. "Tindakan Israel yang terang-terangan menyerang pasukan PBB, jelas telah melecehkan kehormatan lembaga PBB," papar Sukamta, Jakarta, Sabtu (12/10/2024).

Mestinya, kata dia, DK PBB tidak perlu ragu untuk menjatuhkan sanksi berat untuk Israel. Misalnya, mendorong sejumlah negara melakukan embargo senjata dan ekonomi kepada Israel.

"Saya tidak habis, apa yang ditunggu DK PBB untuk menghukum Israel? Apakah menunggu seluruh timur tengah mengalami kiamat kemanusiaan, atau apa," tandasnya.

Menurut Sukamta, pembiaran terus menerus kebrutalan Israel yang saat ini meluas ke wilayah Lebanon, akan menyebabkan jatuhnya tingkat kepercayaan masyarakat dunia kepada  PBB dan DK PBB ke tiitik paling rendah dalam sejarah.

"Ini kondisi yang sangat berbahaya. Konflik bisa semakin tidak terkendali, karena tak ada lagi kepercayaan terhadap lembaga internasional dan terhadap negara-negara besar yang selama ini sering menyerukan demokrasi dan kemanusiaan," kata Sukamta.

Dalam situasi konflik yang masih pelik ini, Sukamta berharap, pemerintah Indonesia bisa ambil peran yang lebih kuat.

"Pemerintahan baru Pak Prabowo tentu kita harapkan bisa berperan lebih kuat dengan menjadi inisator menggalang dukungan untuk kemerdekaan Palestina dan di sisi lain juga menggalang pengucilan terhadap Israel," tandasnya. 

Sumber: inilah
Foto: Wakil Ketua (Pimpinan) Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Sukamta. (Foto: Dok. DPR RI)
Serang UNIFIL di Lebanon, Sukamta: Sudah Waktunya DKK PBB Hukum Israel Serang UNIFIL di Lebanon, Sukamta: Sudah Waktunya DKK PBB Hukum Israel Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar