UU Ciptaker Hambat Kemandirian Industri Pertahanan
Keluarnya UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memunculkan polemik di banyak bidang. Termasuk bidang pertahanan yang merupakan aspek strategis dalam kelangsungan hidup suatu bangsa.
Peneliti senior Lab 45, Andi Widjajanto menyatakan bahwa industri pertahanan Indonesia saat ini belum mencapai kemandirian. Hal itu makin diperparah ketika keluar UU Ciptaker.
“Itu (kemandirian) kemudian diperberat dengan revisi tentang industri pertahanan yang ada di undang-undang Ciptaker. Undang-undang industri pertahanan, itu punya satu misi saja, (yakni) kemandirian industri pertahanan,” kata Andi dikutip dari kanal Youtube Akbar Faizal Uncensored, Sabtu 12 Oktober 2024.
Lanjut mantan Menseskab itu, dalam UU Ciptaker diberikan jalan lain bahwa industri pertahanan Indonesia bisa saja tidak menuju kemandirian tapi merupakan bagian dari rantai pasok global.
“Nah di undang-undang Ciptaker ini diberikan peluang bagi korporasi nasional untuk menjadi integrator walaupun dia bukan BUMN,” ungkapnya.
“Lalu diberikan peluang bagi korporasi nasional untuk joint venture dengan korporasi global. Tapi intinya memang bukan kemandirian. Kalau Ciptaker intinya adalah membuka kesempatan konsorsium global terbentuk, sehingga Indonesia bisa menjadi bagian dari rantai pasok global,” tambahnya menegaskan.
Sumber: rmol
Foto: Tangkapan layar Andi Widjajanto/Rep
UU Ciptaker Hambat Kemandirian Industri Pertahanan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar