Video Syur ‘Enak Yank’ Mahasiswi Jambi: Pemeran Jadi Tersangka, Buat Surat Nikah Usai Video Viral
Fakta baru mahasiswi Jambi pemeran video syur 20 detik ‘Enak Yank’.
Adapun alumni mahasiswi Jambi atau mantan presiden kampus Universitas Jambi, KN dan kekasihnya MA yang merupakan pemeran video syur ditetapkan jadi tersangka.
Kini terkuak fakta baru soal dua pemeran video syur yang kala itu masih mahasiswi Universitas Jambi.
Dimana keduanya merekam perbuatan asusilanya saat masih berstatus mahasiswa dan belum menikah.
Bahkan keduanya baru membuat surat menikah setelah video syurnya viral.
Dua pemeran dalam video asusila 'Enak Yank' ditetapkan jadi tersangka kasus pornografi.
PS Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi, AKBP Reza Khomeini mengatakan, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan saudara SH, yang mewakili Lembaga Adat Melayu Jambi.
Berdasarkan penyelidikan, kedua tersangka, yang diidentifikasi sebagai KN dan MA, telah ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.
"Kami sudah menetapkan saudara KN dan saudari MA sebagai tersangka," ungkap Reza, Kamis (3/10/2024).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa berbagai saksi ahli di Jakarta, termasuk ahli pornografi, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta ahli pidana.
Polisi telah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan mendapat hasil dari ahli terkait.
"Oleh karena itu, status perkara ini dinaikkan menjadi tersangka," jelasnya.
Mengenai surat nikah yang pernah diajukan oleh tersangka, Reza mengatakan, surat tersebut baru dibuat setelah video viral, bukan pada saat video tersebut direkam.
"Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, diketahui bahwa saat video dibuat, kedua tersangka belum menikah," tambahnya.
Selain menetapkan kedua pemeran sebagai tersangka, Polda Jambi juga telah mengirimkan surat pemanggilan kepada KN dan MA untuk dimintai keterangan namun keduanya belum memenuhi panggilan tersebut.
"Kami telah mengirimkan surat panggilan pada 26 September, namun belum ada kehadiran dari tersangka KN maupun MA. Kami akan segera mengirimkan surat panggilan kedua," jelas Reza.
KN dan MA dikenai pasal dalam undang-undang pornografi, yaitu Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1, serta Pasal 6 dan Pasal 8.
Keduanya dianggap sebagai pihak yang memproduksi dan menjadi model dalam video tersebut.
Viral di Media Sosial
Sejumlah cuplikan video skandal mahasiswi di Jambi pendek pun juga tersebar di akun chatting seperti Facebook, WhatsApp dan juga Telegram.
Sejumlah warganet banyak menuding jika mahasiswi yang ada di video skandal itu merupakan mahasiswi dari Universitas Jambi atau Unja.
Sebelumnya Tribunjambi.com mendapatkan informasi dari Inisial A, jika wanita yang ada di video tersebut memang benar mahasiswa dari Unja.
Namun saat ini wanita tersebut tidak lagi kuliah di Unja alias sudah wisuda.
"Sudah alumni kak," ucap A melalui pesan WhatsApp.
"Yang kami tahu dia wisuda di Tahun 2022,"tambahnya.
Kemudian A mengaku jika mahasiswi itu merupakan alumni dari Fakultas FKIP.
"Satu jurusan dengan kami kak," katanya.
Video skandal mahasiswi di Jambi itu sudah viral di sejumlah media sosial.
Parahnya lagi, di Facebook video skandal mahasiswi di Jambi itu diperjualbelikan.
Pantauan Tribunjambi.com di grup jual beli Facebook, salah satu akun menjual beberapa potongan video skandal mahasiswi di Jambi.
Untuk satu video, pemilik akun menjual dengan harga Rp 10 ribu.
"Gass lah nah kapan lagi budak Unja, yang nak chat 10K bae," tulis salah satu akun.
Selain itu, dalam postingannya juga memperlihatkan seorang wanita yang menggunakan kerudung berwarna merah.
Banyak yang menduga jika wanita tersebut adalah pemeran video skandal mahasiswa di Jambi tersebut.
Sumber: tribunnews
Foto: Mahasiswi Jambi Pemeran Video Syur ‘Enak Yank’, Baru Buat Surat Nikah Usai Video Viral
Video Syur ‘Enak Yank’ Mahasiswi Jambi: Pemeran Jadi Tersangka, Buat Surat Nikah Usai Video Viral
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar