Abdul Qohar Ngaku Beli Jam Tangan Mewah Seharga Rp 4 Juta, Ahli: Pakai Barang KW Bisa Pidana
Jam tangan mewah yang digunakan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar
hingga kini masih menjadi sorotan warganet di dunia maya.
Usai banyak diperbincangkan, Abdul Qohar buka suara dan mengatakan bahwa jam
tangan yang dipakainya sudah dibeli sejak lima tahun lalu di pasar dengan
harga Rp 4 juta, bukan Rp 1 miliar seperti kabar yang beredar.
Baru-baru ini, seorang ahli jam yang kerap memberi edukasi tentang jam
tangan di TikTok membongkar harga asli jam tangan mewah yang dikenakan Abdul
Qohar. Melalui akun TikTok @koko.loyal, pemilik akun tersebut
mengidentifikasi bahwa jam yang digunakan Abdul Qohar merupakan model
Ademars Piguet Royal Oak Offshore versi rare dengan harga Rp 1,7 miliar.
Tak hanya itu, Abdul Qohar juga sempat terlihat mengenakan jam tangan Rolex
Daytona Cosmograph versi Yelow Gold White Dial dengan harga jual Rp 567
juta.
Setelah unggahan tersebut, tak sedikit warganet yang mempertanyakan keaslian
jam tangan mewah milik Abdul Qohar, mengingat harganya yang terbilang murah
untuk barang bermerek seperti itu.
Menurut pemilik akun, jika jam tangan yang digunakan oleh Abdul Qohar
terbukti tidak asli, maka Abdul Qohar bisa terancam pidana penjara maupun
denda.
"Apakah kalau sudah jelas-jelas menggunakan produk palsu bisa dipidanakan
dan masuk penjara? Karena ramai video sebelumnya ngobrolin salah satu
pejabat publik yang pakai jam tangan tapi dia ngakunya ini bukan barang
original, koko punya satu pembahasan nih karena kebetulan ada yang nanya
juga, 'bisa nggak sih dilaporin karena pakai KW, bisa dipidanakan kah?' dan
ternyata, jawabannya bisa," ucap pemilik akun TikTok tersebut.
Ia menambahkan bahwa hal itu tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Karena sudah ada memng Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016
Tentang Merek dan Indikasi Geografis, banyak banget pasalnya. Koko akan
highlight satu pasal, yaitu Pasal 100 dan Ayat Satu, Ayat Dua, ini
cuplikannya, 'Setiap orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merek yang sama
pada keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling
banyak 2 miliar rupiah'," tambahnya.
Tak hanya untuk pejabat publik, Undang-Undang tersebut juga berlaku untuk
semua lapisan masyarakat yang menggunakan barang KW atau palsu.
@koko.loyal Membalas @lova Yang ahli hukum benar atau gak ya ini? Bantu komen yah 🙏 Tapi ini sudah ada dasar hukum UU Pidana loh 😳 #tipsjamtangan #jamtanganori #jamoriginal #abdulqohar #dirdikjampidsus #yukkitabahas #rolexdaytona ♬ suara asli - Koko Loyal ⌚
"Ini juga berlaku buat masyarakat umum ya guys, jadi kalau misalkan ada
pemakai barang KW dan pemilik mereknya nggak terima, anda bisa dituntut
pidana. Jadi, yang dia pakai itu barangnya ori apa bukan ya? Kalau bukan
original, dia bisa kena pidana loh," timpalnya.
Unggahan yang telah ditonton sebanyak lebih dari 31.600 penayangan itu pun
menuai beragam komentar dari pengguna TikTok.
"Hayo loh, ngaku asli kena, ngaku palsu juga kena," tulis akun @lar********
"Sepupu gue juga punya jam brand tersebut, KW harga 5 sampai 7 juta. Tapi
untuk kasus ini, nggak mungkin sepertinya itu barang KW," komentar @bad*****
"Kalau hargaya 4 juta, sini gue bayar 10 juta cash," tambah @bab***********
"Yang lebih lucu, katanya dia nggak tau merek hahaha," sahut @mag*******
"Bisa dituntut sama yang punya brand nggak tuh?" timpal @erru*******
Sumber:
suara
Foto: Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar.
(X/BosPurwa)
Abdul Qohar Ngaku Beli Jam Tangan Mewah Seharga Rp 4 Juta, Ahli: Pakai Barang KW Bisa Pidana
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar