AKP Dadang Dipecat dan Langsung Ditahan
Kabagops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar dinyatakan bersalah dan dipecat secara tidak terhormat karena terbukti menembak Kasatreskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar hingga tewas.
Putusan itu merupakan hasil sidang etik Polri yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PDTH sebagai anggota Polri," kata Kombes Armaini saat bacakan putusan.
Armaini kemudian memerintahkan agar menahan AKP Dadang.
Tampak AKP Dadang yang awalnya mengenakan baju dinas langsung dipasangkan baju tahanan.
AKP Dadang kemudian digiring meninggalkan ruang sidang.
Kini Dadang terancam hukuman mati. Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: AKP Dadang Iskandar/Ist
AKP Dadang Dipecat dan Langsung Ditahan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar