Breaking News

Anggota DPR dari PKB Laporkan Bapak Kandung ke Polisi


Seorang anggota DPR RI berinisial MK dari Fraksi PKB melaporkan bapak kandungnya sendiri, RB, ke Polda Lampung. 

Laporan yang teregister dengan nomor LP 442/X/2024/SPKT itu terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.

Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik menyampaikan, laporan tersebut telah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung.

“Setelah memanggil saksi-saksi kami akan mencoba melakukan upaya Restorative Justice atau Keadilan Restoratif, yaitu pendekatan dalam penegakan hukum untuk menyelesaikan perkara pidana,” kata Umi, dikutip RMOLLampung, Minggu, 24 November 2024.

Umi menjelaskan, Restorative Justice merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana. Hal ini diupayakan Polda Lampung karena yang dilaporkan bapak kandung.

Dia melanjutkan, berdasarkan pengakuan saksi, diduga pemalsuan tandatangan ini dilakukan terlapor RB. Tetapi, tujuan pemalsuan tersebut untuk pelapor MK, yang pada 2019 lalu mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI.

Atas pencalonannya itu, MK mundur dari jabatan Rektor Universitas Malahayati (UM) dan digantikan oleh AF yang masih punya hubungan keluarga. Saat ini jabatan rektor UM sudah dikembalikan kepada MK selaku pelapor yang juga anak kandung terlapor. 

Sumber: rmol
Foto: Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik/RMOLLampung
Anggota DPR dari PKB Laporkan Bapak Kandung ke Polisi Anggota DPR dari PKB Laporkan Bapak Kandung ke Polisi Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar