Diralat, Tersangka Judi Online Libatkan Komdigi Berkurang 1 Orang
Jumlah tersangka kasus blokir situs judi online di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diralat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra merevisi jumlah tersangka yang sebelumnya ada 16 orang kini berkurang menjadi 15 tersangka.
"Penyidik melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan 15 orang pelaku," ucap Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 5 November 2024.
Dari 15 tersangka yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital.
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci identitas dan peran dari para tersangka.
Kasus ini terungkap saat Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menggeledah sebuah ruko yang digunakan sebagai kantor operator judi online di wilayah Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. Saat penggeledahan tersebut, Polisi menangkap 11 orang, dengan rincian 10 pegawai Komdigi dan 1 warga sipil.
Sumber: rmol
Foto: Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra/RMOL
Diralat, Tersangka Judi Online Libatkan Komdigi Berkurang 1 Orang
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar