Eddy Hiariej Sebut Kementerian Hukum Bakal Susun UU Pidana Mati, Grasi Hingga KUHAP
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharief Hiariej atau biasa dipanggil Eddy Hiariej mengungkapkan, jika pihaknya akan menyusun empat undang-undang ke depan. Terlebih hal itu sebagai bentuk perintah pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Hal itu disampaikan Edward dalam Rapat Kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2024).
"Saya hanya menambahkan sedikit saja yang pertama bahwa memang ada tugas yang diperintahkan oleh KUHP kepada kita bersama kita harus membuat 4 undang-undang sebagai pelaksanaan KUHP," kata Edward.
Adapun Undang-Undang yang dimaksud adalah UU Pidana Mati, UU Pidana Tutupan, UU Grasi, dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Yaitu undang-undang tentang pidana mati, undang-undang penyelesaian pidana, undang-undang pidana tutupan, dan Undang-Undang tentang grasi di samping KUHAP yang sempat disinggung," ujarnya.
Di sisi lain hal yang berkaitan dengan restoratif justice, pada pemerintahan sebelumnya oleh Kementerian Polhukam disusun sebagai undang-undang. Namun, akhirnya diputuskan akan diintegrasikan dalam KUHAP.
"Kemudian kedua, adalah mengenai restoratif justice sebetulnya sudah ada rancangan undang-undang pak yang berada di kantor Menko Polhukam waktu itu. Tetapi terakhir pembicaraan kami dengan Menko Polhukam ini mau kami integrasikan ke dalam KUHAP yang memang akan dibutuhkan pelaksanaan KUHP pada tanggal 2 Januari 2026," katanya.
Sumber: suara
Foto: Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharief Hiariej atau biasa dipanggil Eddy Hiariej saat Raker dengan Komisi XIII DPR RI, Senin (4/11/2024). (bidik layar video)
Eddy Hiariej Sebut Kementerian Hukum Bakal Susun UU Pidana Mati, Grasi Hingga KUHAP
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar