Gerebek Rumah Pelaku Judol, Polisi Temukan 2 Senjata Api
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bangkalan berhasil mengungkap kasus judi online alias judol jenis slot dan kepemilikan senjata api di sebuah rumah di Dusun Kombangan, Desa Kombangan, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
"Awalnya dikira judi online. Namun, setelah digeledah dan dilakukan serangkaian penyelidikan, ditemukan dua pucuk senjata api (senpi)," kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, Senin 11 November 2024.
Petugas yang melakukan penggerebekan berhasil menangkap dua tersangka bernama Mat Serang, pemilik senpi dan Hadiri, tukang reparasi senapan.
Mat Serang mengaku memiliki senjata api untuk berjaga-jaga. Ia membeli pistol jenis revolver dan FN dalam kondisi tidak berfungsi dari seseorang dengan harga Rp2-5 juta.
Mat Serang kemudian memperbaiki dengan menggunakan jasa Hadiri. Senjata tersebut sempat dicobanya dengan menembakkan ke udara.
Dalam penyelidikan polisi juga melakukan tes urine terhadap dua tersangka yang hasilnya positif menggunakan narkoba.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, antara lain 1 unit handphone merk Vivo, 1 senjata api jenis Revolver warna silver dengan gagang plastik warna coklat, 4 butir amunisi kaliber 38, 1 senjata api jenis Pistol FN warna silver dengan ganggang kayu warna cokelat.
Kemudian 1 senjata api jenis Revolver warna silver dengan gagang plastik warna coklat dalam proses rakit, 2 butir amunisi kaliber 9x17, 3 butir selongsong kaliber 38, 1 alat grenda merk Okatz warna biru kombinasi hijau.
Selanjutnya, 1 obeng min berukuran kecil warna merah, 1 obeng min berukuran kecil warna kuning kombinasi hijau mika warna biru kombinasi cokelat dengan ganggang kayu warna hitam.
Sumber: rmol
Foto: Polres Bangkalan menunjukkan tersangka judi online dan barang bukti/RMOLJatim
Gerebek Rumah Pelaku Judol, Polisi Temukan 2 Senjata Api
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar