Guru PPPK Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Sebagai upaya mengatasi permasalahan ketidakmerataan distribusi guru, Pemerintah telah memutuskan bahwa guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat mengajar di sekolah swasta mulai tahun 2025.
"Sudah disetujui oleh Men-PAN. Jadi guru swasta yang lolos PPPK itu dapat mengajar di swasta," ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, dalam keterangan di Jakarta, Selasa, 26 November 2024.
Ditambahkan Mu'ti, keputusan tersebut dan tinggal menunggu penerbitan surat resmi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB).
Ini jelas menjadi kabar baik bagi para guru, terutama bagi lebih dari 100 ribu guru yang sudah berstatus PPPK, namun belum ditempatkan di sekolah negeri.
"Memang belum seluruhnya bisa didistribusi, ya. Karena itu sesuai pembicaraan kami dengan Men-PAN, guru PPPK itu bisa mengajar di swasta," imbuh Mu'ti.
Menurut Mu'ti, rasio antara jumlah guru dan murid di Indonesia pada dasarnya sudah ideal. Dengan demikian, tantangan utama dalam pendidikan dasar dan menengah adalah soal distribusi guru yang belum merata. Terutama di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Sumber: rmol
Foto: Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti/Net
Guru PPPK Kini Bisa Mengajar di Sekolah Swasta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar