Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp 3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
Kasus pembunuhan berencana terhadap Dini Sera Afrianti yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur kembali menyita perhatian publik. Bukan hanya Ronald Tannur, kini sorotan publik juga tertuju kepada sang ibu, Meirizka Widjaja.
Ibu Ronald Tannur resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara sang putra. Ini karena Meirizka diduga menyuap hakim sebesar Rp3,5 miliar agar Ronald Tannur divonis bebas.
Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Ronald memang divonis bebas. Namun belakangan, tiga hakim yang membebaskan Ronald itu ditetapkan menjadi tersangka. Lantas apa pekerjaan ibu Ronald Tannur yang sanggup menyuap hakim Rp3,5 miliar? Simak penjelasan berikut ini.
Pekerjaan Ibunda Ronald Tannur
Meirizka Widjaja merupakan istri Edward Tannur, seorang mantan anggota DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus pengusaha. Sayangnya belum diketahui secara pasti apa pekerjaan pasti ibu Ronald Tannur itu hingga bisa menyuap hakim sebesar Rp3,5 miliar.
Hanya saja diketahui bahwa Edward Tannur memiliki total harta kekayaan sebesar Rp11,1 miliar dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang dilaporkannya pada 31 Desember 2022
Selain itu Meirizka dikenal memiliki aura keibuan yang besar sehingga sosoknya disegani oleh sesama istri pejabat dan masyarakat di NTT, tempat suaminya menjabat sebagai anggota DPR. Namun setelah insiden yang melibatkan Ronald, Meirizka terlihat menutup semua akun media sosialnya yang menambah ketertarikan publik terhadap kehidupannya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa Edward Tannur mengetahui rencana istrinya untuk menyuap Majelis Hakim PN Surabaya. Walau begitu, Edward disebut tak tahu menahu soal besaran uang yang dikeluarkan Meirizka demi membebaskan anaknya.
Kejagung hingga kini masih terus melakukan pendalaman perkara tersebut guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain di dalamnya. Disebutkan awalnya Meirizka memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar. Usai majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur, Meirizka memberikan uang Rp2 miliar.
Hubungan Meirizka dengan para hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur itu diperantarai oleh pengacara Lisa Rahman. Sementara itu ketiga hakim PN Surabaya yang disuap oleh ibunda Ronald Tannur itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Kekinian Meirizka menjalani penahanan di Rutan Kelas I Surabaya selama 20 hari ke depan. Ibunda Ronald Tannur ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: suara
Foto: Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja [Media Sosial Pribadi]
Ibu Ronald Tannur Kerja Apa? Sanggup Suap Hakim Rp 3,5 M demi Bebaskan Anak, Kini Jadi Tersangka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar