Breaking News

Pengacara Sebut Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Hanya Meneruskan Kebijakan Menteri Sebelumnya


Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan kebijakan impor gula yang dikeluarkan kliennya saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 hanya meneruskan kebijakan yang sudah ada.

Jadi, kebijakan impor gula itu disebutkan sudah ada dari menteri-menteri sebelumnya.

Sehingga, ketika Tom Lembong mengeluarkan kebijakan impor gula itu, hanya merupakan bentuk tindak lanjut dari kebijakan sebelumnya.

“Surat-surat yang masuk ke beliau mereferensi surat-surat dari menteri sebelumnya. Jadi, Pak Tom hanya meneruskan kebijakan yang sudah direncanakan sejak periode sebelumnya,” jelas Ari di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (1/11/2024), dilansir Kompas.com.

Adapun, surat-surat yang dimaksud itu adalah surat yang dibuat dan diterima oleh Tom Lembong selama menjabat sebagai Mendag.

Tom Lembong juga sudah diperiksa oleh Kejagung selama 10 jam terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016, teruma soal dokumen dan surat-surat tersebut.

“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” ujar Ari.

Saat diperiksa, kata Ari, Tom Lembong menegaskan bahwa semua surat itu telah melalui proses yang berjenjang di Kementerian Perdagangan.

Mulai dari level staf hingga ke rapat-rapat koordinasi yang melibatkan menteri koordinasi (menko).

“Prosedurnya sudah benar, namun karena surat-surat ini dikeluarkan sekitar tahun 2015, ada beberapa yang memang Pak Tom lupa,” jelas Ari.

Ari pun memastikan bahwa pemeriksaan Tom Lembong pada sesi ini belum menyentuh dugaan aliran dana atau hal-hal lain di luar surat-surat dan berkas administrasi. 

Penyelidikan kali ini masih terfokus pada dokumen-dokumen terkait kebijakan impor dan bukan pada perihal persetujuan izin atau aliran dana. 

“Sepanjang pemeriksaan tadi, belum ada pertanyaan tentang dugaan aliran dana atau izin persetujuan impor ke perusahaan swasta tertentu,” ungkap Ari.

Ari juga menyampaikan bahwa Tom Lembong tidak menerima keuntungan pribadi dari kebijakan impor gula yang dikeluarkan tersebut.

“Pak Tom menegaskan bahwa ia tidak memiliki kepentingan atau keuntungan pribadi dalam kebijakan yang ia keluarkan. Ia tidak menerima fee atau keuntungan apa pun,” kata Ari.

Sebagai informasi, sebelumnya, Kejagung menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi impor gula yang ditaksir merugikan negara hingga Rp400 miliar. 

Estimasi kerugian negara itu, sementara dihitung berdasarkan selisih harga jual gula pasir, yaitu Rp16.000 per kilogram, dibandingkan dengan harga acuan tertinggi sebesar Rp13.000.

Selisih tersebut dikalikan dengan kuota impor gula yang diberikan.

Kemudian menghasilkan nilai dugaan kerugian sebesar Rp400 miliar.

Sampai saat ini, Kejagung pun masih terus melakukan pendalaman mengenai jumlah pasti kerugian yang dialami oleh negara akibat kasus impor gula tersebut.

Bahkan, Kejagung sampai melibatkan ahli untuk menghitung jumlah pastinya.

Peran Tom Lembong

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar mengatakan, dalam kasus ini, Tom Lembong berperan sebagai pemberi izin.

Saat masih menjabat sebagai Mendag periode 2015-2016, Tom Lembong memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) sebanyak 105.000 ton kepada PT AP pada 2015.

Padahal, pada waktu itu, Indonesia dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor.

Hal tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat koordinasi (rakor) antar kementerian pada 12 Mei 2015.

"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," kata Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024),

Selain itu, Qohar juga menyatakan bahwa impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil. 

Apabila merujuk pada Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004, hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berhak melakukan impor GKP. 

“Berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL, dilakukan oleh PT AP dan impor GKM tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait,” jelasnya. 

"Padahal dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga seharusnya diimpor adalah gula impor putih secara langsung dan yang boleh melakukan impor tersebut hanya BUMN," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka.

Selain menetapkan Tom Lembong, Kejagung menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PTI), yakni Charles Sitorus (CS).

Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, CS ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung. 

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai seumur hidup.

Sumber: tribunnews
Foto: Kolase foto Tom Lembong dan Ari Yusuf Amir - Kuasa Hukum sebut kebijakan impor gula yang dikeluarkan Tom Lembong pada 2016-2016 hanya meneruskan kebijakan menteri sebelumnya/Kolase Tribunnews.com
Pengacara Sebut Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Hanya Meneruskan Kebijakan Menteri Sebelumnya Pengacara Sebut Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Hanya Meneruskan Kebijakan Menteri Sebelumnya Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar