Breaking News

Sebarkan Hoaks Penyekapan di Bali, Pemiik Akun TikTok Ini Terancam 12 Tahun Penjara


Pemilik akun TikTok @shnnyel terancam masuk penjara setelah menyebarkan hoaks atau informasi tidak benar melalui media sosial.

Perempuan bernama Anne Yulia (55) ini dinilai sudah sangat meresahkan, dan menyesatkan dan kejadian tersebut mencoreng citra pariwisata Bali khususnya di wilayah kampung turis Kuta Utara.

Ia pun terancam masuk bui setelah Ia dilaporkan ke Polda Bali terkait UU Internet dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Aviatus Panjaitan, pada Kamis 7 November 2024. Ia mengatakan, pelapor dalam hal ini adalah pihak vila yang tidak terima nama baiknya dicemarkan di medsos.

"Ya, benar kami telah menerima pengaduan menyangkut dugaan Tindak Pidana ITE tersebut pada Selasa 5 November 2024," beber mantan Kapolresta Denpasar tersebut sebagaimana diwartakan beritabali.com – jaringan suara.com.

Ia juga mengatakan sejauh ini masih melakukan pendalaman, memeriksa saksi saksi. Nantinya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara.

"Masih didalami penyidik," tegasnya.

Sebelumnya unggahan akun @shnnyel yang bernama Anne Yulia mengaku keluarganya disekap selama 5 hari di Villa Pisang Mas Jalan Pemelisan Agung Nomor 9, Banjar Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Dia memperlihatkan sekelompok orang yang disebutnya sebagai petugas keamanan yang melarangnya masuk.

Ia juga memperlihatkan ada beberapa pria yang dibawanya ke lokasi vila, yang diakui warga lokal sementara berada di sekelilingnya. Anne Yulia juga menunjukkan dapur vila yang kosong.

Ia mengklaim bahwa banyak barang hilang, dan beberapa potongan video lain yang diduga sengaja sambung menyambung jadi satu.

Terkait hal ini, Kombes Jansen mengatakan pihaknya dan Polres Badung sudah melakukan penyelidikan, dan tidak benar adanya unsur penyekapan. Bahkan, Camat Kuta Utara I Putu Eka Pramana, didampingi Kepala Desa atau kerap disebut Perbekel Canggu I Wayan Suarya, dan Kepala Lingkungan (Kaling) I Wayan Suryanto sempat turun tangan untuk memastikan.

"Sama sekali tidak ada unsur pengancaman dan penyekapan di Villa, sudah di cek, nihil," pungkasnya.

Sumber: suara
Foto: Kolase Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Jansen Aviatus Panjaitan dan Anne Yulia (55)/Net
Sebarkan Hoaks Penyekapan di Bali, Pemiik Akun TikTok Ini Terancam 12 Tahun Penjara Sebarkan Hoaks Penyekapan di Bali, Pemiik Akun TikTok Ini Terancam 12 Tahun Penjara Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar