Selain Mary Jane, Menkum Sebut Kasus Bali Nine Juga Diminta Pengalihan Tahanan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, tak hanya kasus Mary Jane Veloso saja yang diminta untuk pengalihan penahanan ke negara asalnya. Dia menyebut, ada permintaan yang sama atas kasus Bali Nine.
Menurutnya, sejumlah duta besar negara lain sudah memgajukan permohonan pengalihan tahanan kepada pemerintah Indonesia.
"Karena bukan hanya soal Mary ya ada yang bali nine, kemudian ada yang warga negara Prancis, juga ada beberapa warga negara UK ya, Inggris. Para duta besarnya sudah bermohon surat kepada kami dan ditujukan nanti kepada Presiden, menyangkut soal permohonan untuk pengalihan," kata Supratman di Jakarta, dikutip Kamis (21/11/2024).
Meski begitu, pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra akan mempelajari terlebih dahulu terkait permintaan tersebut.
Yusril, kata Supratman, akan mengkonsultasikannya dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti pada akhirnya nanti kami komunikasikan, konsultasikan kepada Presiden sebelum keputusan itu akan diambil, mana yang terbaik," ucap Supratman.
Dia menekankan, semua pihak harus mengikuti aturan hukum di Indonesia. Pemerintah, kata Supratman, mencari skenario terbaik terhadap upaya-upaya transfer tahanan tersebut.
"Kami lagi mencari sebuah skenario yang terbaik untuk memenuhi itu. Nah karena itu sekali lagi bersabar, dalam waktu dekat pasti akan ada keputusan pemerintah terkait dengan itu," ujarnya.
Adapun pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa hari yang lalu.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus narkotika.
Sumber: era
Foto: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (Era.id/Gabriella Thesa).
Selain Mary Jane, Menkum Sebut Kasus Bali Nine Juga Diminta Pengalihan Tahanan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar