Breaking News

Tom Lembong Dipenjara Gegara 'Kebijakan' 2015, Netizen Bandingkan Pembelian Saham GOTO


Kabar mengenai Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal menuai perhatian dalam beberapa hari terakhir. Kejaksaan Agung menduga bahwa Thomas Trikasih Lembong melakukan kebijakan melanggar hukum saat masih menjabat menteri perdagangan pada 2015 lalu.

Pantauan melalui Trends24.in, Tom Lembong trending topik di X usai dicuitkan lebih dari 150 ribu kali. Utas tentang Tom Lembong juga viral di media sosial.

Beberapa utas menyoroti jeratan hukum tentang 'kebijakan' yang diambil oleh Tom Lembong. Netizen dan pegiat media sosial lantas membandingkan pembelian saham GOTO (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) yang membuat negara ikut merugi.

Sebagai informasi, Tom Lembong ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 pada Selasa (29/10/2024) lalu.

Menurut penjelasan Kejagung, rapat koordinasi kementerian pada Mei 2014 menyatakan bahwa Indonesia surplus gula sehingga tak perlu impor.

Netizen bandingkan kasus Tom Lembong dengan pembelian saham GOTO. (X)

Namun, Tom Lembong melakukan kebijakan impor gula dengan menyetujui impor 105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) yang nantinya diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Berdasarkan peraturan, hanya BUMN yang dapat mengimpor GKP. Tom Lembong diketahui memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta. Pada rapat koordinasi lintas kementerian Desember 2015, mereka menyimpulkan bahwa Indonesia akan kekurangan GKM sebanyak 207 ribu ton di 2016.

Menjelang akhir 2015, PT PPI mulai mengimpor gula, namun kebijakan Tom Lembong membuat mereka menunjuk 8 perusahaan swasta untuk melakukannya. Padahal 8 perusahaan ini tak mengantongi izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP.

PT PPI seolah membeli gula dari perusahaan itu setelah diimpor. Akibat kebijakan Tom Lembong, Kejagung mengungkap bahwa negara merugi Rp 400 miliar. Netizen lantas membandingkan kasus yang dianggap serupa dengan Tom Lembong.

"Jika Tom Lembong diperkarakan karena keuntungan BUMN yang hilang, lantas siapa yang bisa diperkarakan atas TLKM yang invest ke GOTO di harga Rp 270? Atau asal nggak realized nggak papa? (Harga GOTO sekarang Rp71 atau floating loss -73.70 persen)," tulis @SobatBandar.

Postingan tersebut viral usai di-repost ribuan kali oleh netizen. Floating loss semakin besar mengingat harga saham GOTO pada Kamis (31/10/2024) berada di angka Rp 68.
Sebagai referensi, Telkom pernah berinvestasi di GOTO pada Mei 2018 senilai 150 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun (29.708 lembar saham) saat itu. Telkomsel juga mempunyai 59.417 lembar saham (sebelum stock split) senilai 300 juta dolar AS atau Rp 4,29 triliun ketika itu. Catatan tambahan, harga saham GOTO menurun tajam sejak IPO beberapa tahun lalu.

"Woy Kejaksaan, kalo kerugian 400 M tersangkanya udah kalian tahan, lalu kapan yang merugikan 6,74 T ini kalian usut dan tahan pelakunya? Bukan begitu Erick Thohir?" cuit pegiat media sosial Nicho Silalahi (@Nicho_Silalahi). Postingan viral tersebut mendapat beragam komentar dari netizen.

"Kalau masalah kebijakan harusnya banyak menteri yang ditangkap," kata @mi**i*al.

"Masalahnya yang terlibat banyak kalo kaitan GOTO. Sepertinya sulit untuk dicari siapa yang cocok jadi kambing hitam," pendapat @az**b*s_.

"Dari ratusan, saham Gojek sekarang cuma puluhan. Kerugian capai triliunan. Hayo siapa yang berani usut," komentar @da**a*to.

Sumber: suara
Foto: Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tom Lembong Dipenjara Gegara 'Kebijakan' 2015, Netizen Bandingkan Pembelian Saham GOTO Tom Lembong Dipenjara Gegara 'Kebijakan' 2015, Netizen Bandingkan Pembelian Saham GOTO Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar