Tom Lembong Dipenjara Gegara 'Kebijakan' 2015, Netizen Bandingkan Pembelian Saham GOTO
Kabar mengenai Tom Lembong yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor
gula kristal menuai perhatian dalam beberapa hari terakhir. Kejaksaan Agung
menduga bahwa Thomas Trikasih Lembong melakukan kebijakan melanggar hukum
saat masih menjabat menteri perdagangan pada 2015 lalu.
Pantauan melalui Trends24.in, Tom Lembong trending topik di X usai dicuitkan
lebih dari 150 ribu kali. Utas tentang Tom Lembong juga viral di media
sosial.
Beberapa utas menyoroti jeratan hukum tentang 'kebijakan' yang diambil oleh
Tom Lembong. Netizen dan pegiat media sosial lantas membandingkan pembelian
saham GOTO (PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk) yang membuat negara ikut merugi.
Sebagai informasi, Tom Lembong ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung)
terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 pada Selasa
(29/10/2024) lalu.
Menurut penjelasan Kejagung, rapat koordinasi kementerian pada Mei 2014
menyatakan bahwa Indonesia surplus gula sehingga tak perlu impor.
Netizen bandingkan kasus Tom Lembong dengan pembelian saham GOTO. (X)
Namun, Tom Lembong melakukan kebijakan impor gula dengan menyetujui impor
105 ribu ton gula kristal mentah (GKM) yang nantinya diolah menjadi gula
kristal putih (GKP).
Berdasarkan peraturan, hanya BUMN yang dapat mengimpor GKP. Tom Lembong
diketahui memberikan izin impor gula kepada perusahaan swasta. Pada rapat
koordinasi lintas kementerian Desember 2015, mereka menyimpulkan bahwa
Indonesia akan kekurangan GKM sebanyak 207 ribu ton di 2016.
Menjelang akhir 2015, PT PPI mulai mengimpor gula, namun kebijakan Tom
Lembong membuat mereka menunjuk 8 perusahaan swasta untuk melakukannya.
Padahal 8 perusahaan ini tak mengantongi izin impor GKM untuk diolah menjadi
GKP.
PT PPI seolah membeli gula dari perusahaan itu setelah diimpor. Akibat
kebijakan Tom Lembong, Kejagung mengungkap bahwa negara merugi Rp 400
miliar. Netizen lantas membandingkan kasus yang dianggap serupa dengan Tom
Lembong.
"Jika Tom Lembong diperkarakan karena keuntungan BUMN yang hilang, lantas
siapa yang bisa diperkarakan atas TLKM yang invest ke GOTO di harga Rp 270?
Atau asal nggak realized nggak papa? (Harga GOTO sekarang Rp71 atau floating
loss -73.70 persen)," tulis @SobatBandar.
Postingan tersebut viral usai di-repost ribuan kali oleh netizen. Floating
loss semakin besar mengingat harga saham GOTO pada Kamis (31/10/2024) berada
di angka Rp 68.
Woi @KejaksaanRI kalo kerugian 400 M tersangkanya udah kalian tahan, lalu kapan yang merugikan 6,74 T ini kalian usut dan tahan pelakunya ?
— Nicho Silalahi (@Nicho_Silalahi) October 30, 2024
Bukan begitu @erickthohir ? pic.twitter.com/sy7kciv3gJ
Sebagai referensi, Telkom pernah berinvestasi di GOTO pada Mei 2018 senilai
150 juta dolar AS atau Rp 2,1 triliun (29.708 lembar saham) saat itu.
Telkomsel juga mempunyai 59.417 lembar saham (sebelum stock split) senilai
300 juta dolar AS atau Rp 4,29 triliun ketika itu. Catatan tambahan, harga
saham GOTO menurun tajam sejak IPO beberapa tahun lalu.
"Woy Kejaksaan, kalo kerugian 400 M tersangkanya udah kalian tahan, lalu
kapan yang merugikan 6,74 T ini kalian usut dan tahan pelakunya? Bukan
begitu Erick Thohir?" cuit pegiat media sosial Nicho Silalahi
(@Nicho_Silalahi). Postingan viral tersebut mendapat beragam komentar dari
netizen.
"Kalau masalah kebijakan harusnya banyak menteri yang ditangkap," kata
@mi**i*al.
"Masalahnya yang terlibat banyak kalo kaitan GOTO. Sepertinya sulit untuk
dicari siapa yang cocok jadi kambing hitam," pendapat @az**b*s_.
"Dari ratusan, saham Gojek sekarang cuma puluhan. Kerugian capai triliunan.
Hayo siapa yang berani usut," komentar @da**a*to.
Sumber:
suara
Foto: Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil
tahanan. [Suara.com/Alfian Winanto]
Tom Lembong Dipenjara Gegara 'Kebijakan' 2015, Netizen Bandingkan Pembelian Saham GOTO
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar