Amnesti Napi Jadi Komcad, Bak Lepas dari Mulut Harimau Masuk ke Mulut Buaya
Wacana pemerintah untuk memberikan amnesti kepada 44 ribu narapidana di lembaga pemasyarakatan yang kemudian diwajibkan mengikuti program swasembada pangan, seperti food estate Kementerian Pertahanan (Kemhan), hingga dilatih dalam Komponen Cadangan (Komcad) mendapat kritik keras.
Koordinator Program Hak Asasi Manusia di Imparsial, Annisa Yudha, menyebut wacana tersebut layaknya peribahasa "lepas dari mulut harimau masuk ke dalam mulut buaya."
"Artinya, setelah mereka dibebaskan nih dari peradilan sipil, terus selesai masa tahanan mereka. Tapi mereka masuk lagi ke dalam ranah hukum yang lebih mengerikan, yaitu peradilan militer," ujar Annisa dalam jumpa pers di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2024).
Annisa mengkhawatirkan bahwa narapidana yang masuk ke ranah hukum peradilan militer tidak akan mendapatkan haknya untuk pendampingan hukum, terutama jika mereka kembali terjerat kasus atau gagal menjalankan tugas yang diberikan."Satu-satunya orang yang bisa menjadi kuasa hukum mereka adalah anggota militer. Ini juga belum tentu mau mewakili orang-orang yang tidak secara resmi masuk ke dalam sistem pertahanan, tapi masuk ke dalam strukturnya yang paling bawah," ucapnya.
Menurut Annisa, narapidana yang menerima amnesti seharusnya memiliki kebebasan untuk menentukan jalan hidupnya setelah menjalani masa tahanan. Ia menyinggung pentingnya hak penolak berdasarkan hati nurani (conscientious objector), yaitu "orang yang mengklaim hak untuk menolak melakukan tugas militer atas dasar kebebasan pemikiran, hati nurani, atau agama."
"Itu jadi suatu masalah ketika secara hati nurani, mereka terpaksa menerima ini, mereka terpaksa harus menjalankan tugas sebagai komponen cadangan, dan tugas-tugas food estate," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan wacana narapidana penerima amnesti yang diwajibkan mengikuti program swasembada pangan dan Komponen Cadangan.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti ini bertujuan untuk mengurangi kelebihan kapasitas di lapas serta didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.
Adapun narapidana yang akan mendapat amnesti meliputi mereka yang menderita penyakit berkepanjangan seperti HIV/AIDS, mengalami gangguan kejiwaan, serta narapidana yang terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penghinaan Kepala Negara.
Selain itu, narapidana yang terkait kasus Papua, namun tidak terlibat dalam aksi bersenjata, juga akan diberikan amnesti sebagai bagian dari upaya rekonsiliasi di Papua. Sebanyak 18 narapidana terkait kasus Papua disebut akan menerima amnesti. Narapidana pengguna narkotika juga masuk dalam daftar penerima amnesti.
Supratman menambahkan bahwa menurut data Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), ada sekitar 44 ribu narapidana yang memenuhi kriteria untuk diusulkan mendapatkan amnesti.
Ia memastikan bahwa Presiden Prabowo telah menyetujui wacana tersebut, dan usulan pemberian amnesti akan segera diajukan ke DPR untuk mendapatkan pertimbangan.
Sumber: inilah
Foto: Annisa Yudha (hijab) Kordinator Program Hak Asasi Manusia di IMPARSIAL (The Indonesian Human Rights Moonitor) (foto:inilahcom/Rizki)
Amnesti Napi Jadi Komcad, Bak Lepas dari Mulut Harimau Masuk ke Mulut Buaya
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar