Anggota DPRD Lamsel dari PDIP Tersandung Pemalsuan Ijazah Paket C
Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, Supriyati ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Lampung pada Senin (16/12)
Anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) Tanjung Bintang, Merbau Mataram, Tanjung Sari ini jadi tersangka karena memalsukan ijazah paket C untuk nyaleg tahun 2024.
Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya juga menetapkan Akhmad Sahrudin sebagai tersangka yang berperan sebagai pembuat ijazah palsu
"Ada tersangka lain yakni AS, dia ini yang menerbitkan atau yang membuat ijazah paket C palsu untuk saudari S," ujarnya, dikutip RMOLLampung, Selasa, 17 Desember 2024.
Donny menjelaskan, Supriyati memalsukan ijazah paket C yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah tersebut dipakai untuk melengkapi persyaratan nyaleg.
"Saudari S meminta AS untuk membuat ijazah yang seolah-olah dikeluarkan oleh PKBM Bougenvil. Ijazah itu lengkap seperti ada Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan sebagainya dan rupanya itu tidak terdaftar atau palsu," jelas Donny.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 69 Ayat (1) dan/atau Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Jo Pasal 55 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Anggota DPRD Lampung Selatan dari Fraksi PDIP, Supriyati/Net
Anggota DPRD Lamsel dari PDIP Tersandung Pemalsuan Ijazah Paket C
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar