Bantah Gerindra soal PPN 12 Persen, PDIP: UU HPP Inisiatif Pemerintahan Jokowi Sejak 2021
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut kenaikan pajak pertambangan nilai atau PPN 12 persen berawal dari inisiatif Jokowi.
Ia mengatakan usulan tersebut disampaikan oleh Pemerintahan Jokowi ke DPR pada 2021 lalu.
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021, seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie kepada wartawan, Minggu, 22 Desember 2024.
Selanjutnya, kata Dolfie, RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI di Komisi XI. Kemudian, disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021.
"Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP; Selanjutnya RUU HPP dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR RI (Komisi XI); disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021;
"8 Fraksi (Fraksi PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, NasDem, Fraksi PKB, F Partai Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," kata Dolfie.
"UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tambahnya.
Salah satu poin penting UU HPP adalah ketentuan bahwa tarif PPN mulai 2025 akan menjadi 12 persen, meningkat dari tarif saat ini yang sebesar 11 persen.
Sebelumnya, anggota Komisi XI Fraksi Gerindra DPR RI, Wihadi Wiyanto menyebut PPN 12% itu diinisiasi oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kenaikan PPN 12%, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11% tahun 2022 dan 12% hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu, 22 Desember 2024.
Wihadi menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP dipimpin PDIP.
"Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto)," tutur Wihadi.
Wihadi pun mengungkapkan, Presiden Prabowo sebenarnya sudah berupaya mengubah kebijakan itu agar tidak berdampak pada masyarakat menengah ke bawah. Salah satunya dengan menerapkan kenaikan PPN terhadap barang mewah.
Dia pun mengingatkan pihak-pihak tertentu untuk tidak menggiring isu bahwa kenaikan PPN 12% merupakan keputusan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebab kebijakan itu menjadi payung hukum yang diputuskan PDIP pada periode 2019-2024.
"Jadi apabila sekarang ada informasi ada hal-hal yang mengkaitkan ini dengan pemerintah Pak Prabowo yang seakan-akan memutuskan itu adalah tidak benar, yang benar adalah UU ini produk dari pada DPR yang pada saat itu diinisiasi PDI Perjuangan dan sekarang Pak Presiden Prabowo hanya menjalankan," ucapnya.
Sumber: disway
Foto: Kenaikan PPN 12% diperkirakan akan berdampak pada sektor pendidikan termasuk biaya kuliah. -dok disway-
Bantah Gerindra soal PPN 12 Persen, PDIP: UU HPP Inisiatif Pemerintahan Jokowi Sejak 2021
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar