Banten Melawan Aguan, Tegaskan Banten Bukan Singapura dan tak akan Pernah Menjadi Singapura
Alhamdulillah, hari ini (Senin, 23/12) penulis membersamai aksi Rakyat Banten, yang diselenggarakan oleh Front Persaudaraan Islam Banten di depan kompleks Gubernur Banten, untuk menyampaikan aspirasi menolak proyek PIK-2 milik Aguan & Anthony Salim. Dalam kesempatan orasi, penulis sampaikan 2 hadits dari Baginda yang Mulia, Nabi Muhammad Saw.
Rasulullah Saw bersabda:
« مَنْ أَحْيَا أَرْضاً مَيْتَةً فَهِيَ لَهُ »
“Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu (menjadi) miliknya.”
(HR Bukhari).
Hadits pertama ini, menegaskan legalitas syar’i kepemilikan Tanah Banten, termasuk tanah milik Muslim Melayu Rempang. Kakek buyut dan para pendahulu mereka, adalah orang-orang yang pertama kali menghidupkan dan mengelola tanah Banten dan Rempang.
Lalu, tanah itu diwariskan secara turun temurun. Ada juga yang diperjualbelikan secara turun temurun. Sehingga, baik masyarakat Banten maupun Rempang, adalah pemilik tanah yang diakui secara syar’i.
Sehingga, mereka pemilik tanah yang syar’i. Bukan AGUAN, bukan Anthony Salim atau Tommy Winata. Tiga oligarki ini, juga Kakek buyut mereka, tidak pernah menghidupkan atau mengelola tanah Banten dan Rempang. Sehingga, proyek yang digagas, baik proyek PIK-2 maupun Rempang Eco City, sejatinya adalah proyek yang merampas tanah milik rakyat Banten dan Muslim Melayu Rempang.
Selanjutnya, Rasulullah Saw bersabda:
عنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ قُتِلَ دُونَ مَالِهِ فَهُوَ شَهِيدٌ (رواه البخاري)
Dari Abdullah bin Amru ra. berkata, aku mendengar Nabi Saw. bersabda: “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya maka dia syahid”
(HR. Al-Bukhari)
Hadis kedua ini, menjadi dasar legitimasi syar’i bahwa membela harta milik, termasuk membela tanah yang syar’i, adalah hak sekaligus kewajiban bagi pemiliknya. Bahkan, jika Rakyat Banten dan Masyarakat Muslim Melayu Rempang gugur dalam membela tanahnya, maka statusnya syahid.
Kalimat ‘Siap Syahid’ itulah, yang berulangkali disampaikan host yang memandu acara. Penegasan siap syahid dan memberikan pesan kuat, bahwa ‘Bahten bukan Singapura, dan selamanya tidak akan pernah menjadi Singapura’.
Selanjutnya, penulis tegaskan bahwa proyek PIK-2 milik Aguan & Anthony Salim, telah merampas tanah rakyat Banten. Betapa tidak, korporasinya Aguan seenak perutnya menguruk sawah, empang dan tanah rakyat. Seenak perutnya, memagari laut, jalan dan menguruk sungai.
Semua itu dilakukan diatas tanah rakyat Banten, tanpa keridhoan rakyat Banten. Ada yang dengan harga semaunya, ada yang tanpa harga, ada yang dilakukan dengan intimidasi hingga kriminalisasi.
Banyak perizinan yang belum dituntaskan, tapi proses penggusuran terus dilakukan. Karena itu, semestinya harus dilakukan audit menyeluruh terkait perizinan itu.
Perizinan itu setidaknya meliputi,
1. Syarat Izin Lokasi Perumahan Setempat. Izin Lokasi merupakan hal yang sangat penting untuk para pebisnis dalam industri Properti dan harus dipenuhi. Apakah proyek PIK-2 sudah memiliki izin ini, dan apa dasarnya PIK 2 melakukan tindakan menzalimi rakyat Banten dengan berbagai penggusuran?
2. Izin Lingkungan Perumahan. Syarat Izin Lingkungan Perumahan merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pengembang rumah. Izin ini sangat penting, sebab syarat Izin Lingkungan Perumahan bertujuan agar pemilik rumah maupun pengembang dapat memahami kondisi letak geografis dan interaksi sosial di tahap awal. Apakah PIK-2 sudah mengantongi izin lingkungan?.
3. Perizinan Yang Sesuai Dengan Ketentuan Rencana Umum Tata Ruang. Perizinan di bidang industri Properti mengenai tata ruang harus menyesuaikan bahwa kawasan yang akan dikembangkannya itu memang diperuntukkan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR). Faktanya, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan proyek PIK-2 tidak sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
4. Izin Pemanfaatan Lahan atau lazim disebut SIPPT. Kami meyakini, proyek PIK-2 belum mengantongi SIPPT industri properti yang jangkauannya dari Kabupaten Tangerang sampai ke Kecamatan Tanara Kabupeten Serang.
5. Izin Lalu Lintas. Tak hanya memperhatikan lingkungan hidup dan sanitasi saja, Surat Izin Perumahan juga harus mencakup analis Izin Lalu Lintas. Faktanya, proyek PIK-2 menimbulkan banyak korban kecelakaan lalu lintas, akibat kendaraan truk pengangkut material tanah timbun, ada yang cacat, bahkan ada yang meninggal dunia.
6. Site Plan. Surat Izin Perumahan terakhir adalah Izin pengesahan site plan sebagai rencana pembangunan jangka panjang. Site Plan ini, akan menjadi dasar proyek PIK-2 menggusur tanah rakyat. Coba tunjukkan, site Plan proyek PIK-2? Tidak mungkin ada, karena tidak mungkin ada industri perumahan yang luasnya dari Kecamatan Kosambi Tangerang hingga Kecamatan Tanara Kabupeten Serang.
Jadi jangan zalimi rakyat Banten. Sebaliknya, segera audit proyek PIK-2 dan berikan sanksi tegas. Pemerintah jangan menjadi centeng AGUAN. Pemerintah harus berpihak kepada rakyat. [].
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat, Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR-PTR)
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Banten Melawan Aguan, Tegaskan Banten Bukan Singapura dan tak akan Pernah Menjadi Singapura
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar