Berbeda yang Dipersoalkan
WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bernama Yorrys Raweyai melakukan kunjungan kerja ke lokasi proyek strategis nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) di Kabupaten Tangerang pada hari Sabtu 7 Desember 2024. Yorrys menindaklanjuti audiensi dari Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang yang didampingi oleh Ketua Apdesi nasional mengenai polemik PSN sehubungan dengan keviralan di sosial media.
Viral yang dipicu oleh kritikus Muhammad Said Didu bersama Petisi 100 dan kelompok-kelompok Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Forum tanah Air, maupun dari kelompok-kelompok kepentingan yang mengatasnamakan sebagai warga provinsi Banten.
Sebagian dari para kritikus ini adalah mereka yang tercatat berlatar belakang sebagai pengusung paham khilafah, anggota atau pengurus organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), maupun Front Pembela Islam (FPI). Ormas HTI dan FPI pernah dibubarkan pada periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Said Didu menyampaikan aspirasi untuk menolak pemberian status PSN yang diberikan oleh pemerintah kepada PIK 2. Status PSN diberikan sejak Maret 2024 dan terpublikasikan pada Mei 2024. Said Didu dan kawan-kawan menginginkan, agar PSN PIK 2 dibatalkan.
Demikian pula Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bernama Nusron Wahid pada periode awal pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bermaksud untuk meninjau ulang pemberian status PSN PIK 2 (baca: berencana melakukan pembatalan).
Status PSN diumumkan oleh Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pada periode pemerintahan Joko Widodo.
Dua menteri lain pada periode pemerintahan Prabowo, yang terkesankan menyampaikan nada yang senada mendukung maksud Menteri Nusron adalah Menteri Hak Asasi Manusia Bernama Natalius Pigai dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Bernama Yandri Susanto.
Terkesan merasa mendapat angin, yang hendak menguatkan aspirasi pembatalan PSN PIK 2, maka kelompok Petisi 100 dan aliansi strategis semakin bersemangat untuk memperkuat advokasi menggunakan podcast, YouTube, rapat, dan seminar dalam menyampaikan aspirasi mereka, guna mendukung aspirasi dari Said Didu.
Syahganda Nainggolan bahkan sudah mengucapkan terima kasih secara tertulis dalam sebuah artikel kepada Presiden Prabowo atas respons dari Menteri Nusron, Menteri Natalius Pigai, dan Menteri Yandri. Syahganda terkesan sangat yakin akan terjadi pembatalan PSN PIK 2.
Kemudian Yorrys mendalami soal polemik PSN PIK 2 di Kecamatan Teluknaga Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, sedangkan rombongan yang lain dari tim DPD RI berkunjung ke PSN swasembada pangan dan bioenergi di Papua Selatan.
Advokasi kunjungan kerja Yorrys adalah melakukan audiensi ke kantor PT Agung Sedayu PIK 2. Kemudian dilanjutkan berkunjung ke lapangan lokasi PSN PIK 2, yang berada di lima lokasi di tepi pantai pada Kabupaten Tangerang wilayah utara dan berupa hutan mangrove.
Yorrys berdialog dengan perwakilan penggarap tambak, PT Agung Sedayu, Apdesi, perwakilan Kepala Desa Tanjung Pasir, perwakilan Kecamatan Teluknaga, dan perwakilan dari Pemda setempat.
Penemuan Yorrys sebagai berikut. Luas hutan lindung mangrove yang hampir 1700 hektare (1756 hektare) mengalami abrasi dan tinggal seluas 91 hektare dan sebagian menjadi empang tambak tanpa ada rumah hunian penduduk. Sumber yang lain menyebutkan luas hutan mangrove seluas 1600 hektare dan hutan mangrove tersisa seluas 41 hektare.
Hutan lindung tersebut adalah milik Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Selanjutnya pihak pengembang PSN diminta merehabilitasi hutan lindung seluas minimal seluas 500 hektare (515 hektare) hutan mangrove.
Audiensi Yorrys dengan para penggarap empang atau tambak di hutan mangrove memperoleh informasi bahwa mereka menerima uang kerohiman dari pengembang. Penggarap diperkenankan masih menggarap hingga proyek rehabilitasi hutan lindung mangrove dimulai.
Oleh karena itu, Yorrys mempunyai kesimpulan sementara bahwa polemik di sosial media mengenai penggusuran paksa, pembelian ganti rugi berada jauh di bawah nilai jual objek pajak, dan lain sebagainya sama sekali tidak ditemukan pada lokasi PSN hutan mangrove.
Bahkan para penggarap menyatakan PSN memberikan manfaat positif antara lain berupa penyerapan tenaga kerja dan perubahan hutan mangrove. Tidak ada konflik lahan di lima titik lokasi PSN.
Implikasinya adalah DPD RI mendukung keberlanjutan PSN PIK 2. Sementara itu beberapa pendapat dari Menteri Nusron tentang rencana detail tata ruang sedang dikerjakan, karena proyek masih baru dimulai tahun 2024 ini seperti kelanjutan perizinan tata ruang PSN pada kementerian terkait.
Kesimpulan sementara adalah tidak ada pelanggaran pada PSN. Lokasi PSN hendak digunakan untuk pariwisata Tropical Coastline, bukan untuk perumahan PIK 2. Lokasi PIK 2 sama sekali terpisah dengan lokasi PSN.
Peta administrasi Kabupaten Tangerang, yang mempunyai tepi Pantai utara Pulau Jawa dari arah Timur ke Barat dan dimulai dari Daerah Khusus Jakarta adalah kecamatan-kecamatan Kosambi seluas 36,09 kilometer persegi, Teluknaga seluas 52,41 kilometer persegi, Pakuhaji seluas 54,55 kilometer persegi, Sukadiri seluas 24,99 kilometer persegi, Mauk seluas 44,94 kilometer persegi, Kemiri seluas 33,45 kilometer persegi, dan Kronjo seluas 46,51 kilometer persegi.
Maksimum jumlah luas daerah kecamatan-kecamatan tersebut seluas 292,94 kilometer persegi (29.294 hektare), namun tidak semua luas kecamatan berupa tepi Pantai, melainkan mempunyai tepi pantai.
Kecamatan yang dikunjungi oleh Yorrys adalah kecamatan Teluknaga. Sementara itu Said Didu mempersoalkan implementasi kebijakan PSN PIK 2 di 9 kecamatan di Kabupaten Tangerang, yang diduganya akan mencaplok lahan warga seluas 100 ribu hektare.
Di sinilah letak persoalan, yaitu pertama berbeda lokasi PSN antara versi pemerintah yang seluas 1.756 hektare dan berada di lima spot ujung tepi pantai di Kabupaten Tangerang, sedangkan Said Didu meyakini implementasi PSN PIK 2 seluas 100 ribu hektare. Akibatnya, terjadi perbedaan kesenjangan kesepahaman seluas 98.244 hektare.
Kedua, hanya ada 7 kecamatan yang mempunyai tepi pantai di Kabupaten Tangerang dengan total luas maksimum wilayah seluas 29.294 hektare, sehingga terjadi perbedaan kesenjangan kesepahaman maksimum seluas 70.706 hektare dibandingkan terhadap Said Didu, bahkan bisa lebih luas, karena terdapat bagian dari wilayah kecamatan yang tersisa bukan berada tepat di tepi pantai.
Ketiga, luas PIK 2 seluas 28 ribu hektare berada di Kecamatan Kosambi dan Teluknaga, sehingga terjadi perbedaan kesenjangan kesepahaman seluas 72 ribu hektare terhadap kritik dan aspirasi dari Said Didu.
Sedemikian besar perbedaan kesenjangan kesepahaman dan luas wilayah yang dipersoalkan tersebut, maka tidak mengherankan jika sebelumnya berkembang dan terframming maupun terkonstruksikan istilah-istilah provokatif dari Said Didu dan para kritikus yang beraliansi strategis dengannya. Misalnya, bukan hanya terjadi peristiwa penggusuran paksa, pengusiran, intimidasi dalam jual beli tanah.
Juga istilah dan provokasi pemiskinan, pengusiran penduduk lokal yang telah turun-temurun bermukim di situ, penjajahan, invasi, dan intervensi. Demikian pula dengan tafsiran bahwa pemerintah memprioritaskan pembangunan permukiman untuk perusahaan berskala besar, pemerintah memprioritaskan pada penduduk pendatang, memfasilitasi pembangunan eksklusif untuk warga keturunan China daratan.
Juga dikesankan bahwa pemerintah tidak mengutamakan penduduk lokal yang rajin menjalankan ibadah pengajian. Selanjutnya kritikus mempersoalkan istilah strategis tidak tepat, istilah nasional tidak tepat, penting mana melestarikan hutan lindung dibandingkan permukiman manusia, dan seterusnya, maupun yang terkesan berperan aktif dalam membangkitkan persoalan suku agama dan ras (SARA). Dilanjutkan masalah-masalah politik.
Persoalan PSN PIK 2 ini oleh Said Didu dihubung-hubungkan dengan PSN-PSN lainnya di Indonesia, termasuk Said Didu datang ke Surabaya di tepi pantai Sukolilo. Said Didu juga pernah berkunjung ke PSN Rempang sebelum mempersoalkan PSN PIK 2.
Oleh karena itu, penemuan yang berbeda, karena bersumber dari para narasumber dan lokasi yang dikunjungi berbeda tersebut di atas kiranya penting benang merah untuk dicari titik temu. rmol.id
OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
Penulis tergabung sebagai Associate Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Berbeda yang Dipersoalkan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar