Breaking News

Berkeberatan dengan Keterlibatan Swasta dalam Proyek PSN


MUHAMMAD Said Didu dan Munarman berkeberatan dengan keterlibatan perusahaan swasta dalam proyek strategis nasional (PSN). Keberatannya berasal dari tafsir bahwa keterlibatan perusahaan swasta dan mendapat berbagai kemudahan dalam usaha mewujudkan percepatan PSN, kemudian menimbulkan kritik framing persepsi terjadinya kegiatan penggusuran paksa, intimidasi, pengusiran, penjajahan, dan berbagai diksi provokatif lainnya terhadap penduduk lokal.

Penduduk yang baik mempunyai surat hak atas tanah, maupun yang tidak mempunyai surat hak atas penggunaan tanah garapan pada lahan milik negara. 

Hal itu juga terkesan dipraktikkan kepada pemukim lokal di atas tanah ulayat dan hukum adat, termasuk pada tanah kesultanan Banten di Provinsi Banten dan tanah kesultanan Lingga di Rempang Provinsi Kepulauan Riau.

Keberadaan surat-surat hak atas tanah pada pemukim lokal dipersepsikan dijadikan bagian dari kritik kegiatan penyelundupan hukum sebagai pintu masuk pengelola PSN Perusahaan swasta untuk mengusir penduduk lokal.

Penduduk yang telah tinggal lama bertahun-tahun, bahkan turun temurun beranak pinak di lokasi pemukiman dan lokasi usaha tanah garapan tambak atau empang milik negara yang terlantar, maupun laut sebagai lokasi pencarian nafkah sebagai nelayan kecil gurem dalam menyambung hidup menafkahi anak dan istri.

Yang juga dikritik adalah mengapa pemerintah melalui PSN terkesan mengutamakan kepentingan oligarki penanam modal besar dibandingkan membela kepentingan rakyat kecil, sekalipun rakyat kecil menggarap tanah milik negara dan nelayan kecil gurem menangkap ikan terdekat di tepi pantai.

Kritik keras tetap dilantangkan sekalipun pemerintah dan pengusaha swasta menyediakan lokasi relokasi pemukiman yang baru, menyediakan balai latihan kerja, dan memberikan pilihan dan memfasilitasi lapangan pekerjaan yang baru, atau lokasi usaha yang baru di tempat lain terdekat yang dapat dipraktikkan, namun pemukim lokal menolak relokasi. Menolak status quo atas fenomena perubahan sosial yang dilaksanakan secara progresif dan cepat.

Juga pelibatan perusahaan swasta besar pada PSN menimbulkan framing isu pelanggaran yang dilakukan perusahaan swasta dalam kegiatan mempraktekkan jual beli tanah pemukim lokal di bawah nilai jual objek pajak (NJOP). Bahkan dalam perspektif bahwa PSN yang melibatkan perusahaan swasta untuk dijadikan alat oleh pemerintahan mantan Presiden Joko Widodo dengan cara melanggar kedaulatan negara tanpa dasar hukum level UU.

PSN yang melibatkan perusahaan swasta dengan berbagai kemudahan ditafsirkannya sebagai konstruksi kegiatan konspirasi jahat untuk mengusir penduduk lokal di atas dan menggantinya dengan WNI keturunan China daratan, bahkan mengundang penduduk China daratan untuk melakukan kolonisasi bermukim dalam wilayah tepi pantai di banyak provinsi di Indonesia dengan promosi usaha menggunakan bahasa Indonesia, Inggris, maupun China, misalnya di PIK 1 (Pantai Indah Kapuk), PIK 2, dan Rempang Eco City.

PSN yang melibatkan perusahaan swasta ditafsirkannya sebagai bentuk pengkhianatan pemerintahan Joko Widodo terhadap NKRI, antara lain berkeberatan dengan promosi usaha menggunakan bahasa China. Munarman mempersepsikan PSN hendak mengundang ideologi komunisme ke PSN secara provokatif.

Muhammad Said Didu berlatar belakang lahir di Pinrang Provinsi Sulawesi Selatan. Said Didu pernah menjabat sebagai sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010. Menjadi komisaris independen PTPN IV periode 2006-2008. Menjadi Komisaris Utama PTPN IV tahun 2008. Said Didu pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri ESDM Sudirman Said tahun 2014.

Setelah Sudirman Said diberhentikan tahun 2016, Said Didu mundur dari jabatan staf khusus tersebut. Said Didu juga diberhentikan sebagai Komisaris PT Bukit Asam Tbk tahun 2018, yang dijabatnya sejak tahun 2015. Said Didu mengundurkan diri sebagai pegawai negeri per 13 Mei 2019. Selanjutnya Said Didu terkenal sebagai pengkritik pemerintah menggunakan publikasi akun media sosial hamper setiap hari bersama kawan-kawan, yang mempunyai kepentingan politik yang sama.

Munarman berlatar belakang sebagai mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI), pengacara, mantan aktivis HAM sebagai koordinator Kontras Aceh tahun 1999-2000, mantan ketua YLBHI, dan mantan sekretaris umum FPI. Munarman dikenal mempunyai pemikiran dan sikapnya yang terkesan radikal, menolak Pancasila, menolak UUD 1945, menolak sistem demokrasi Indonesia sebagai NKRI, dan terlibat sebagai tokoh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Munarman pernah diduga menghadiri pembaiatan kelompok ISIS. Kemudian FPI dan HTI adalah ormas yang pernah dibubarkan oleh pemerintahan Joko Widodo.

Dasar hukum pelibatan pemerintah untuk keterlibatan perusahaan swasta sesungguhnya antara lain tercantum pada UU 5/1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria. Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.

Pasal 11 menyatakan bahwa pasal ini memuat prinsip perlindungan kepada golongan yang ekonomis lemah terhadap yang kuat. Golongan yang ekonomis lemah itu bisa warganegara asli keturunan asing. Demikian pula sebaliknya.

Terakhir pada Pasal 12 menyatakan bahwa bentuk usaha bersama yang sesuai dengan ketentuan ini adalah bentuk koperasi dan bentuk gotong-royong lainnya. Ketentuan diadakannya suatu “usaha Bersama” antara negara dan swasta dalam bidang agraria. Yang dimaksud dengan “fihak lain” itu ialah pemda, pengusaha swasta yang bermodal nasional, atau swasta dengan “domestic capital” yang progresif.

UU 38/2004 tentang jalan pada Pasal 50 ayat (4) menyatakan bahwa pengusahaan jalan tol dilakukan oleh BUMN dan/atau BUMD dan/atau badan usaha milik swasta. Pasal 66 ayat (4) menyatakan bahwa penetapan pemberian konsesi pengusahaan jalan tol kepada BUMN di bidang jalan tol dan penyesuaian pengusahaan badan usaha milik swasta di bidang jalan tol dilaksanakan paling lama dua belas bulan sejak berlakunya UU ini.

UU 25/2007 tentang penanaman modal pada Pasal 1 point 4 menyatakan bahwa penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanaman modal asing. Selanjutnya keterlibatan perusahaan swasta tercantum pada UU 2/2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Pembangunan untuk kepentingan Umum diselenggarakan pemerintah dan dapat bekerjasama dengan BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta. Pasal 10 menyatkan bahwa tanah untuk kepentingan umum untuk pembangunan antara lain termasuk point b berupa jalan umum, jalan tol. Juga point l yaitu fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik, serta point m berupa cagar alam dan cagar budaya.

Pasal 53 ayat (3) menyatakan bahwa ketentuan mengenai mekanisme pendanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum diatur dengan Perpres. Pasal 59 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penyelengaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum diatur dengan Perpres.

Terbaru, UU 6/2023 tentang penetapan Perpu 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Bab X mengenai investasi pemerintah pusat dan kemudahan PSN. Pada Pasal 173 ayat (2) menyatakan bahwa dalam hal pengadaan tanah belum dapat dilaksanakan oleh pemerintah pusat atau pemda sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, pengadaan tanah untuk PSN dapat dilakukan oleh badan usaha.

Berdasarkan dasar hukum menggunakan UU tersebut di atas, maka keterlibatan badan usaha perusahaan swasta bukanlah barang haram. Bukanlah konspirasi jahat antara pemerintahan Joko Widodo dengan oligarki perusahaan besar swasta untuk kritik-kritik yang bersifat provokatif tersebut di atas.

Oleh karena itu ketidakpuasan terhadap sengketa hak atas tanah pada kegiatan pengadaan tanah PSN, kiranya perlu diproses pembuktiannya melalui mekanisme persidangan pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan mahkamah konstitusi sampai mempunyai kekuatan hukum yang bersifat tetap.

Kritik potensi dampak negatif pelibatan badan usaha swasta dalam berbagai UU tersebut di atas juga jika tidak cocok, ada baiknya diuji dalam persidangan mahkamah konstitusi.

OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
Penulis tergabung dalam Associate Institute for Development of Economics and Finance (Indef); Pengajar Universitas Mercu Buana
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Berkeberatan dengan Keterlibatan Swasta dalam Proyek PSN Berkeberatan dengan Keterlibatan Swasta dalam Proyek PSN Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar