Breaking News

Cegah Gejolak Sosial, Tinjau Ulang PPN 12 Persen


Pemerintahan Prabowo Subianto diharapkan untuk dapat meninjau ulang kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.

Menurut Ketua Umum Pimpinan Pusat Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PP Himmah), Abdul Razak Nasution, kenaikan pajak berdampak signifikan kepada masyarakat terutama menengah ke bawah.

"Pertama peningkatan harga barang. Bahwa kenaikan ini sangat terasa terkait untuk kebutuhan masyarakat akibatnya harga-harga semua akan naik," kata Razak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin 23 Desember 2024.

"Memang setiap kebijakan pasti menuai pro dan kontra. Kalau kebijakan-kebijakan itu baik untuk negara kita, pemerintah berkomitmen melalui peningkatan rasio pajak, pertanyaannya apakah sebagai masyarakat kita dukung?" sambungnya.

Dampak selanjutnya, kata Razak, adalah pengurangan daya beli. Imbas dari kenaikan harga-harga masyarakat tentunya mengurangi daya beli. Hal itu berkaitan dengan roda perputaran ekonomi. Ketika harga-harga kebutuhan naik, masyarakat jadi semakin irit untuk membeli.

"Misalnya masyarakat akan membeli kebutuhan bulanan rumah tangganya dalam satu bulan sebesar Rp2 juta. Jadi dia mau tak mau akan membelikan dengan nominal yang sama bahkan mengurangi di samping kebutuhannya yang sebesar Rp2 juta itu, karena mereka akan menghemat konsumsi," terang Razak.

Selanjutnya di sektor UMKM juga akan berdampak. Pendapatan UMKM akan berkurang akibat kenaikan PPN.

Meski begitu, Razak meyakini, kenaikan PPN 12 persen tujuannya adalah untuk melaksanakan komitmen emerintah, yakni melaksanakan 8 asta cita.

"Kita mengetahui baru 2 bulan pemerintahan Prabowo-Gibran ini sudah menunjukkan gebrakan kinerjanya," kata Razak.

Gebrakan tersebut antara lain di sektor hukum seperti penanganan berbagai kasus korupsi yang mencapai ratusan triliun, pembenahan sumber daya manusia, swasembada pangan dan energi, pemberian makan gizi gratis, menaikkan gaji baik dari masyarakat buruh maupun guru-guru swasta, juga termasuk ingin menambal cicilan utang luar negeri yang kurang lebih Rp8.560,36 triliun/per Oktober 2024.

Razak melihat, kenaikan PPN 12 persen menuai pro dan kontra. Untuk itu, Razak meminta agar semua pihak tidak saling menyalahkan.

"Partai politik yang paling sok pahlawan terhadap kenaikan pajak ini, masyarakat menengah ke bawah yang paling merasakan akibatnya. Nah tentunya sebagai bagian dari masyarakat, saya lihat dari kacamata saya memang tujuan pemerintah ingin menaikkan pajak adalah bagian dari strategi pemerintah  melaksanakan komitmennya untuk Indonesia makmur, maju dan sejahtera," terang Razak.

Di samping itu, kata Razak, pemerintah juga harus memikirkan berbagai persoalan bangsa, dimulai dari masalah pengangguran, kemiskinan, kesejahteraan dan lain sebagainya. Angka pengangguran yang semakin meningkat dari tahun ke tahun per Agustus 2024 mencapai 152 juta, kemiskinan 25 juta lebih.

Di samping menaikkan pajak 12 persen, pemerintah wajib memikirkan dampak-dampak ekonomi yang diakibatkan 12 persen tersebut, pemerintah harus mencari formulasi untuk permasalahan-permasalahan itu.

"Jadi kesimpulannya adalah pemerintah harus meninjau ulang kenaikan PPN 12 persen ini apabila gejolak sosial tidak ingin terjadi. Kalau memang terpaksa untuk NKRI, silakan naikkan!" pungkas Razak.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi/Net
Cegah Gejolak Sosial, Tinjau Ulang PPN 12 Persen Cegah Gejolak Sosial, Tinjau Ulang PPN 12 Persen Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar