Diapresiasi, Setoran Awal Ongkos Haji Bisa Dipakai Jemaah Lain
Keputusan Muzakarah Perhajian Indonesia 2024 diapresiasi wakil rakyat di Senayan.
Salah satu keputusan penting yang dihasilkan dalam forum yang diselenggarakan Kementerian Agama pada 7-9 November 2024 di Bandung itu adalah memperbolehkan hasil investasi dana setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) digunakan untuk membantu membiayai jemaah haji lain dengan syarat tetap menjaga prinsip keberlanjutan dan kemaslahatan.
"Kami sangat mengapresiasi langkah progresif ini. Keputusan ini mencerminkan profesionalisme Badan Pengelola Keuangan Haji dalam memanfaatkan dana haji secara amanah, sesuai prinsip syariah, serta memberikan manfaat bagi jemaah yang menunggu antrean maupun yang akan berangkat," ujar Anggota Komisi VIII DPR, KH Maman Imanulhaq kepada wartawan di Kompleks Gedung DPR, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024.
Menurutnya, langkah ini menjadi bukti bahwa pengelolaan dana haji di bawah BPKH tidak hanya transparan tetapi juga inklusif, memberikan solusi untuk berbagai tantangan yang dihadapi oleh calon jemaah.
"Penggunaan hasil investasi ini sangat strategis, selama dilakukan dengan kehati-hatian, menjaga keberlanjutan dana, dan tetap dalam kerangka maslahat umat," tambahnya.
Kiai Maman yang juga Dewan Syuro DPP PKB menekankan pentingnya BPKH terus mengoptimalkan pengelolaan dana haji melalui investasi yang produktif dan berbasis syariah. Ia meminta agar BPKH melibatkan para ahli ekonomi Islam dan fikih dalam menentukan skema pembiayaan yang lebih efisien.
“Saya mendukung penuh rekomendasi agar BPKH terus melakukan terobosan investasi. Namun, harus ada jaminan bahwa hak-hak jemaah, baik yang sudah berangkat maupun yang dalam daftar tunggu, tetap terjaga,” tegasnya.
Selain soal hasil investasi, Kiai Maman juga mengapresiasi keputusan terkait tanazul (keringanan mabit di Mina) bagi jemaah lansia, sakit, atau berisiko tinggi, serta kebolehan penyembelihan dan pendistribusian dam di luar tanah haram, termasuk di Indonesia.
“Keputusan ini sangat relevan dengan kondisi faktual di lapangan. Pemerintah diharapkan segera menyusun pedoman teknis dan mensosialisasikan hasil keputusan muzakarah ini kepada jemaah melalui bimbingan manasik dan forum sosialisasi lainnya,” jelasnya.
Komisi VIII DPR, lanjut menurut dia, akan terus mengawal pelaksanaan hasil muzakarah ini agar sesuai dengan prinsip syariah dan kebutuhan umat.
“Kami siap bekerja sama dengan Kementerian Agama dan BPKH untuk memastikan implementasi keputusan ini berjalan efektif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi umat Islam di Indonesia,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Maman Imanulhaq/Net
Diapresiasi, Setoran Awal Ongkos Haji Bisa Dipakai Jemaah Lain
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Tidak ada komentar